KARAWANG | infokeadilan.com – Proyek peningkatan Jalan Dusun Jamantri II, RT 09/03 dan RT 10/04, Desa Sabajaya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai lebih dari Rp 189 juta, mendapat sorotan publik usai ditemukannya retakan di beberapa titik pada jalan yang baru rampung dikerjakan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, H. Rusman, tegas menyampaikan atas kondisi tersebut.
“Kalau retak melintang diperbolehkan. Harusnya begitu selesai dicor langsung dilakukan cutting, sehingga retaknya mengikuti garis cuttingan. Kayaknya itu telat cutting. Nanti segera kita informasikan kepada penyedianya agar segera dilakukan cutting,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Karawang, Tri Winarno, memastikan tim teknis bersama pengawas akan segera melakukan pemeriksaan lapangan.
“Jika retak melintang hanya setempat dan tidak menyebar, masih bisa diperbaiki dengan metode grouting. Secara teknis retak melintang memang bisa terjadi, makanya fungsi dari cutting dan pemberian sealant setiap lima meter adalah untuk mengakomodir retakan tersebut, dan sudah di intruksikan,” terangnya.
Dinas PUPR Karawang menegaskan komitmennya untuk tidak tinggal diam apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
Masyarakat berharap agar setiap proyek yang menggunakan anggaran pemerintah dapat dikerjakan secara lebih maksimal sehingga menghasilkan kualitas pembangunan yang kuat, berdaya guna, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
•Her

