Pelaksana Dan Kontraktor Proyek Galian Jalan P2T BSD Desa Cicalengka Diduga Kongkalingkong Dengan Kades

TANGERANG |Infokeadilan.com – Di duga Aktivitas galian yang berada di jalan raya Pagedangan Desa Cicalengka Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang, Banten. Bebas nya galian disinyalir ilegal itu, lantaran ada kongkalikong antara P2T BSD dengan Kades Sinyo terkait galian jalan.

Diketahui, galian tanah tersebut telah berjalan lebih dari seminggu. Namun pihak terkait, dalam hal ini Satpol PP terkesan melakukan pembiaran. Sebab aktivitas galian ilegal itu berjalan dengan bebasnya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Kepala Desa Cicalengka Pagedangan mengatakan bahwa proyek tersebut adalah proyek BSD yang bekerjasama dengan Pemda.

“Itumah BSD kerja sama dengan Pemda.” Ucap Kades kepada wartawan dalam pesan singkat. (31/5/2024)

Sementara itu menurut Coki salah satu kontraktor proyek tersebut ketika di konfirmasi awak media mengatakan, “saya dari PT Subur selaku kontraktor hanya menjalankan tugas dari P2T BSD. Abang bisa tanya terkait perizinan ke pihak P2T BSD disebelah sana orang nya, langsung aja tanya bang.”Pungkasnya.

Mendapat arahan dari Coki selaku kontraktor yang menunjukan untuk bertanya mengenai perizinan proyek tersebut mempersilahkan untuk menemui Eko.

Namun sayang, terkait perijinan yang di pertanyakan Eko menjawab.

“Saya Eko dari pelaksana P2T BSD, terkait perizinan, saya belum bisa tunjukan, tapi saya sudah kordinasi dengan Kepala Desa, Dishub dan Pemda. Bapak bisa tanyakan terkait perizinan nya langsung ke Kepala Desa Cicalengka.” Jelasnya pada (29/5/2024) saat itu.

Dengan ada nya berita ini tayang kami dari Organisasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) meminta pihak kepala Desa Sinyo Cicalengka Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang menunjukan terkait perizinan tersebut.

Pasalnya, setiap kegiatan atau pekerjaan yang menggunakan uang negara di wajibkan memasang papan informasi proyek sebagai bentuk transparansi kepada publik, sebagaimana tertuang di dalam UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk :

a. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;

b. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;

Dan ini jelas Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sudah selayaknya menjadi pedoman para pejabat di kabupaten Tangerang, dan sudah seharusnya para pejabat terbuka serta bersikap transparan dalam informasi yang di butuhkan masyarakat.

 

•Tim

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI