KARAWANG |Infokeadilan.com – Guna menjaga konsistensi dan etos kerja yang berkesinambungan untuk lebih meningkatkan kedisiplinan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang laksanakan apel pagi, Senin (20/5/2024)
Apel pagi yang di laksanakan di halaman kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang tersebut kali ini di pimpin langsung oleh H. Ucin Supriadi selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian.
Dalam sambutannya H. Ucin Supriadi Kasubag Umpeg Dinkes Karawang menyampaikan tentang konsistensi etos kerja dan penerapan kedisiplinan di lingkungan Dinkes Kabupaten Karawang.
“Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 perihal mentaati kewajiban dan menjauhi larangan merupakan salah satu point penting yang harus menjadi perhatian dari seluruh PNS”. Terkait dengan hal itu di harapkan kepada seluruh pegawai yang ada di lingkungan Dinkes Karawang dapat mematuhi ketentuan ini.” Paparnya.

Selain itu pihaknya juga menyampaikan tentang peraturan BKN No. 6 Tahun 2022 tentang kedisiplinan ASN dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya.
“Yang di maksud dalam Peraturan Badan ini adalah, Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, dalam hal ini tentunya harus bisa disiplin dan mematuhi segala peraturan yang tercantum di dalamnya.” Tandas Kasubag Umpeg Dinkes Karawang.
“Selain kepada Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 dan Peraturan BKN No. 6 Tahun 2022 tentang kedisiplinan, kita juga harus bisa melaksanakan dan menerapkan peraturan Perbup No. 6 Tahun 2024 tentang pedoman penggunaan pakaian dinas, khususnya di lingkungan Dinkes Kabupaten Karawang.” Tegasnya.
“Semoga di Hari Kebangkitan Nasional ini menjadi hari kebangkitan kita untuk bisa lebih meningkatkan kedispilinan dalam bekerja sesuai dengan peraturan peraturan pemerintah yang sudah di tentukan.” Pungkasnya.
•Red

