KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah melalui dinas terkait terus melakukan pembangunan di berbagai aspek, baik infrastruktur bangunan atau infrastruktur jalan hingga ke bidang pertanian. Salah satunya yakni program BBWS yang saat ini sedang berlangsung pelaksanaannya di berbagai wilayah yang ada di Kabupaten Karawang yang bertujuan untuk percepatan peningkatan Tata Guna Air, mendapat sorotan dari Kepala Desa Mulyajaya Endang Macan Kumbang Pasalnya, program tersebut terindikasi tidak transparan dalam teknis pekerjaannya dan di duga tidak tepat saran.
Menurut Endang Macan Kumbang selaku Kades Mulyajaya saat di temui awak media di rumah kediamannya menjelaskan bahwa program BBWS dengan nominal luar biasa tersebut yang bersumber dari APBN harusnya bisa tepat sasaran dan jelas manfaatnya.
“Menurut saya ini perlu diketahui karena hampir di setiap desa yang ada di wilayah Kabupaten Karawang saat ini ada yang mendapatkan program BBWS melalui kelompok, mulai dari pelaksanaan pembangunan saluran air dan rehab saluran. Namun, di beberapa titik pekerjaan pembangunan tersebut guna melancarkan saluran air terkesan tidak tepat sasaran dan tidak memenuhi skala prioritas.” Ucapnya kepada awak media, Senin (30/10/2023)
Terlepas daripada itu Kades yang akrab di sapa Kuwu Macan Kumbang ini menjelaskan bahwa program BBWS yang saat ini sedang di laksanakan rentan terhadap dugaan korupsi.
“Bagaimana tidak terindikasi dugaan korupsi, ketika Kepala Desa menanyakan RAB dari pekerjaan tersebut namun tidak kasih tau, bahkan tidak tertera pada setiap plang atau papan informasi, berapa tinggi, lebar dan panjang nya.
Apakah publik tidak boleh tau ? Kalau seperti buat apa ada UU KIP jika publik atau Kepala Desa yang menanda tangani SK kelompok tani tersebut tidak di beri tau, sementara program BBWS ini menggunakan uang APBN yang jelas murni harus ada ketransparanan.” Tandasnya.
Lebih lanjut Endang mengatakan, menurutnya, “ada beberapa ketua kelompok yang di dapati hanya dikirim anggaran sebatas HOK, yang jadi pertanyaanya ketika pembelian bahan material nanti ditransfer melalui rekening siapa ? masa nanti laporan LPJ nya ada dua rekening.
Selain itu, batu bekas dari bongkaran tersebut masih digunakan pada pembangunan rehab saluran air, terus fungsi dari anggaran BBWS tersebut buat apa ? dan yang lebih aneh nya lagi, nanti pencairan termin ke dua dilakukan pelebaran jalan serta ditambah pengarugan memakai tanah merah, itu kan jelas tidak manfaat, kenapa tidak dilakukan pengambilan lumpur tanah atau saluran air dangkal tersebut dengan alat berat, itu jelas lebih manfaat, tanah nya bisa dibuat jalan atau pelebaran jalan.
Dan ini menurut saya jelas berbeda dengan program JUT, walaupun anggaranya tidak seberapa namun itu jelas manfaatnya bisa di rasakan oleh petani.” Tegasnya.
“Jika terlihat seperti ini, dimana letak ketransfarananya ?sementara Kepala Desa saja tidak di perbolehkan tau bagaimana regulasinya, ada apa ini ? kenapa bisa seperti ini, aturanya darimana.” Pungkasnya.
(Red)