KARAWANG |infokeadilan.com – Satreskrim Polres Karawang menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) selama 10 hari, terhitung dari tanggal 1 hingga 10 Mei 2025. Dalam operasi ini, sebanyak 65 orang yang diduga terlibat dalam aksi premanisme berhasil diamankan dari berbagai lokasi.
Penindakan dilakukan di sejumlah titik rawan seperti kawasan industri KIIC dan area parkir liar. Para pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari meminta uang rokok kepada pekerja yang sedang memasang rambu lalu lintas, hingga menarik tarif parkir liar secara ilegal sebesar Rp 20.000 hingga Rp35.000 per kendaraan.
Kapolres Karawang AKBP Fiki, mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait premanisme.
“Seluruh pelaku saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Karawang. Kami tengah mengkaji pasal-pasal hukum yang sesuai untuk dikenakan kepada masing-masing pelaku,” Ungkap Kapolres Karawang AKBP Fiki saat konferensi pers yang di gelar di Mapolres Karawang, Rabu (14/5/2025)
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan tindakan premanisme di sekitarnya. Polres Karawang menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan demi menjaga ketertiban dan rasa aman di masyarakat.
•Red

