KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda jabar gelar press converes ungkap kasus tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 27 Oktober 2023 pada pukul 21 : 30 WIB tepatnya di dusun Warudoyong Desa Rengasdengklok Selatan Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang, Selasa (21/11/2023)
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kanit Reskrim Polsek Rengasdengklok Ipda M.Budi Santoso.S.H dalam press Converse mengungkapkan perihal kronologi kejadian tersebut.
“Berdasarkan berita dari Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melakukan press converes yang di laksanakan di Mapolsek Rengasdengklok Karawang tentang tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 27 Oktober 2023 jam 21.30 yang terjadi di Dusun Warudoyong Desa Rengasdengklok Selatan Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang.” Ucapnya.
Lebih lanjut Kanit Reskrim Ipda M. Budi Santoso menjelaskan, bahwa pelaku sebanyak tiga orang, namun satu orang yang berhasil kita amankan yaitu AZS yang merupakan pelaku pembacokan secara langsung terhadap korban.
“Satu dari tiga tersangka pembacok siswa SMK Dengklok dibekuk setelah kabur ke Bogor. Satu dari tiga pelaku pembacokan pelajar hingga tewas di Dusun Waru Doyong, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok itu akhirnya ditangkap oleh jajaran Reskrim Polsek Rengasdengklok.
Pelaku berinisial AZS (16) usai membacok korban, melarikan diri ke wilayah Tirtajaya, Bogor dan Rengasdengklok.” Ungkap
“Para pelaku sebanyak tiga orang tersebut melakukan aksinya pada saat korban sedang duduk di pinggir jalan, tiba-tiba pelaku turun dari kendaraan kemudian secara langsung mengarahkan senjata tajamnya berupa celurit ke tubuh korban hingga mengenai pundak korban, bagian dada sebelah kiri korban hingga menembus ke paru-paru, akibatnya korban menderita luka cukup serius sampai dilakukan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Karawang.
“Akibat perbuatanya pelaku di jerat dengan pasal yang dikenakan pasal 80 ayat 3 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.” Tutupnya.
(Sep/Red)