KARAWANG | INFOKEADILAN.COM |Polres Karawang Polda Jabar berhasil meringkus pelaku tindak kejahatan terkait pemerkosaan Orang Dalam Ganguan Jiwa (ODGJ), Kamis (13/04/2023)
Pelaku berinisial HYD (40) warga Karawang adalah petugas Satgas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Dinas Sosial Kabupaten Karawang.
Sedangkan korban berinisial HNA (20) warga Bandung yang diduga dinyatakan sebagai Orang Dalam Ganguan Jiwa (ODGJ).
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, kejadian tersebut bermula dari pelaku yang berhasil mengamankan korban dan membawanya ke Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang.
“Pelaku sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu menyuruh korban untuk membersihkan diri dan mengganti pakaiannya dengan daster,”Ucap Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menerangkan, pada saat sekitar tengah malam pelaku melakukan aksi bejatnya, karena adanya dorongan nafsu saat melihat korban tidur mengenakan daster.
Aksi pelaku tersebut dipergoki oleh salah seorang saksi yakni petugas Pemadam Kebakaran Karawang, pasalnya posisi kantor Dinas Pemadam Kebakaran memang bersebelahan dengan kantor Dinas Sosial.
Saksi curiga karena mendengar adanya suara gaduh dari kantor Dinas Sosial Karawang, kemudian saksi langsung menyantroninya, dan alhasil pelaku di laporkan ke pihak kepolisian, tandas Kapolres.
“Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, 28 Maret 2023 di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Karawang,”jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 285 junto 286 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan melakukan persetubuhan terhadap perempuan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
(Red)