Pelaku Penipuan Modus Janjikan Pekerjaan Di Karawang Berhasil Di Ringkus Jajaran Polres Karawang

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Kepolisian Polres Karawang berhasil ungkap pelaku kasus dugaan Tindak Pidana Penipuan yang di lakukan oleh oknum karyawan PT Kobra Jaga Negara, Selasa (5/12/2023).

Berdasarkan hasil laporan salah satu korban Sugeng Wiyono (40) yang melaporkan kasus dugaan Tindak Pidana Penipuan tersebut ke Mapolres Karawang LP/B/1807/X1/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, Tanggal 30 November 2023

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam Konferensi pers nya mengungkapkan kronologi kejadian terungkapnya kasus tersebut.

“Pada bulan 6 September 2023 kurban datang ke kantor PT.KOBRA JAGA NEGARA bersama dengan saksi sdr. ASEP untuk melamar pekerjaan melalui PT.KOBRA JAGA NEGARA dgn membawa berkas lamaran kerja serta membayar uang administrasi sebesar Rp.2.000.000,- melalui admin dan diserahkan kepada tersangka dan 3 hari berikutnya di berikan seragam PDL Security dan di janjikan akan bekerja di PT.CLAMA INDONESIA yg beralamat di Kawasan BIC Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta pada akhir bulan.” Terangnya.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, ” dan setelah itu 7 hari kemudian di lakukan pelunasan sebesar Rp.2.000.000,- dan korban diberikan Surat Perintah Kerja yg dijanjikan akan bekerja pada tanggal 25-28 September 2023 yg ditandatangani oleh tersangka. Pada tengah perjalanan korban diarahkan datang ke kantor PT.KOBRA JAGA NEGARA untuk dilakukan pelatihan oleh tersangka 2 dengan menjelaskan penempatan sebagai Security serta pembagian regu.” Ungkapnya.

“Setelah tanggal yang sesuai dengan SPK tersebut terlewati korban tidak juga bekerja dan akhirnya pada tanggal 3 November 2023, tersangka 2, saksi 1, saksi 2, saksi 3 mendatangi PT.CLAMA INDONESIA untuk menanyakan kepastian apakah ada kerjasama dengan PT.KOBRA JAGA NEGARA, namun setelah bertemu dengan salah satu staf HRD mengkonfirmasi bahwa PT.CLAMA INDONESIA tidak ada kerjasama dengan PT.KOBRA JAGA NEGARA, lalu tersangka berjanji akan mengembalikan uang kepada korban pada tanggal 30 November 2023, namun pada tanggal tersebut tersangka belum mengembalikan uang milik korban dan akhirnya melaporkan kepada pihak Kepolisian.” Tandas Kapolres.

Adapun yang menjadi korban atas tindakan yang di lakukan oleh pelaku di antaranya :

1. AGUS KUNADI

2. ASEP SAPUTRA

3. DARJA BIN CANDIH

4. OJAT SUDRAJAT

Hasil dari pengembangan kasus tersebut akhirnya jajaran Polres Karawang berhasil meringkus pelaku di Tempat Kejadian perkara (TKP) tepatnya di Kantor Cabang PT.KOBRA JAGA NEGARA Gang Sungwon Desa Purwasari Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang.

Motif yang di lakukan oleh pelaku yaitu melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan menjanjikan korban untuk bekerja sebagai Security di PT.CLAMA INDONESIA dengan menggunakan uang administrasi sebesar Rp.4.000.000,- Untuk meyakinkan korban, pelaku menyerahkan seragam PDL Security dan Surat Perintah Kerja serta melakukan pelatihan berikut sudah diinformasikan tentang pembagian regu pengamanan di perusahaan tersebut. Lalu pelaku menjanjikan akan bekerja pada akhir bulan dan bilamana tidak masuk uang akan kembali, namun ternyata PT KORRA JAGA NEGARA tersebut diketahui tidak ada kerjasama dengan PT.CLAMA INDONESIA tentang perekrutan kerja, sehingga korban merasa tertipu dan melaporkan kepada pihak Kepolisian.” Pungkasnya.

Barang bukti yang dapat di amankan

1 (satu) Set Baju seragam security

1 (satu) set Baju Seragam Safari

2 (dua) lembar kwitansi penerimaan uang

1 (satu) lembar Surat Pengantar Kerja dari PT.KOBRA JAGA NEGARA ke PT.CLAMA INDONESIA

Akibat perbuatanya pelaku di jerat dengan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.

•Sep/Red