Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih Akan Pantau Terus Parpol Dan Caleg Yang Curi Star

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Menjelang Pileg 2024 mendatang para calon legislatif sudah mulai memasang anribut partai, nomor urut dan nama merekapun dicantumkan baliho paliho yang terpampang disetiap sudut jalan maupun pepohonan.

Menyikapi permasalahan tersebut ketua Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih ( PDPSP)
mendatangi kantor KPUD Karawang untuk membahas peraturan komisi pemilihan umum nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.

Menurut Sopiyan, bahwa masa kampanye belum waktunya berjalan tetapi APS maupun APK sudah banyak dipasang dan sudah tercantum nomor urut dan nama calon legislatif disampai Sopian keawak media di kantor KPUD Karawang,Selasa (15/08/2023)

Sopiyan juga menambahkan, kami selaku pemantau menanyakan ke KPU bahwah pemasanga baliho itu sudah masuk pelanggaran atau tidak menurut perwakilan KPU itu masuk ke ranah Panwaslu Kabupaten Karawang.

Adapun waktu kampanye yang ditentukan KPU itu 25 hari setelah penetapan daptar calon tetap DCT untuk calon legislatif DPRD, DPR Provinsi maupun DPR RI.” Tandasnya.

“Ketika para calon legislatif yang sudah memasangkan berarti mereka sudah masuk ranah curi star kampanye.” Tegasnya

Ditempat yang sama komesioner KPU Aceng menyikapi kedatangan pihak Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih ( PDPSP) pihaknya menyampaikan, bahwa pihaknya sangat senang dan mudah-mudah dengan adanya kerja sama pemantau dengan KPU bisa-bisa saling bertukar informasi agar pemilihan bisa berjalan lancar.” Paparnya.

Saat disinggung tentang pemasang baliho yang dilakukan oleh parpol maupun calon legislatif menurutnya itu belum masuk ke masa kampanye, hari ini masih masa pencalonnan.
Selain itu menurutnya, terkait dengan pemasangan APK dirinya menyarankan untuk koordinasi dengan Panwaslu dan Pemerintah Daerah, secara umum KPU tidak jadi kewenangan kita.” Terangnya.

Didalam PKPU 15 ini hanya ada batasan batasan tatatertib yang harus ditaati para semua paserta pemilu, terkait pelanggaran itu bisa didiskusikan dengan Panwaslu Karawang dan Pemda Karawang karena kami yakin merekapun hal ini sudah tahu masuk ranahnya Panwaslu.

Adapun nama nama calon sampai saat ini datanya hanya baru data calon sementara DCS, KPU akan menetapkan data calon tetap DCT itu tanggal 3 November dan diumumkan tanggal 4 novemper 2023.” Pungkasnya

(Lutfi)