KARAWANG, Infokeadilan.com — Pelaksanaan proyek Pembangunan Sistem Drainase di Dusun Mekar Baru RT 004/002, Desa Cikampek Kota, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, menuai sorotan tajam. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun 2026 ini dinilai lemah pengawasan dan mengabaikan standar teknis konstruksi, Senin (26/10/2026).
Berdasarkan papan informasi proyek yang tertera di lokasi, kegiatan ini dikerjakan oleh pelaksana CV. Bintang Suraya dengan nomor kontrak 027.2/257/SDA/2026. Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp189.262.000 ini memiliki panjang 237,40 meter dan ukuran U-ditch 0,30 x 0,30 meter SNI, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender.
Kendati demikian, pelaksanaan di lapangan justru memunculkan sejumlah dugaan pelanggaran teknis yang dikeluhkan. Dari hasil pantauan awak media bersama temuan visual di lokasi, ditemukan indikasi bahwa proses pemasangan U-ditch tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang baik dan benar.
Pemasangan unit U-ditch diduga kuat tidak diberikan lapisan atau landasan pasir sebagai dasar yang merata sebelum unit beton diletakkan, yang berisiko membuat struktur mudah bergeser atau amblas.
Di titik pengerjaan lainnya, ditemukan unit U-ditch yang diduga dipasang langsung di atas genangan air tanpa dikeringkan terlebih dahulu, yang dapat mengurangi kualitas sambungan dan kekuatan konstruksi dasar.
Terlihat pula kondisi fisik pemasangan yang kurang presisi serta minimnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi proyek.
Lemahnya pengawasan dari instansi terkait membuat kualitas pekerjaan ini dipertanyakan publik.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi di lokasi, salah seorang pekerja mengaku hanya bekerja berdasarkan arahan.
”Saya hanya bekerja disini pak, ikuti sesuai arahan” jawab pekerja tersebut secara singkat saat ditanya.
Sementara itu, awak media belum sempat meminta klarifikasi langsung kepada mandor lapangan. Berdasarkan informasi di lokasi, mandor proyek sudah tidak berada di tempat dan diduga pulang lebih awal.
Menanggapi adanya dugaan kelalaian dan ketidaksesuaian ini, diharapkan agar instansi terkait, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, untuk turun tangan melakukan pengecekan langsung. Selain itu, pengawas dinas PUPR juga diharapkan dapat bekerja lebih ketat dan profesional dalam mengawasi setiap jengkal pekerjaan di lapangan.
Hal ini penting demi mewujudkan hasil pembangunan yang maksimal dan berkualitas tinggi, sehingga infrastruktur drainase tersebut kokoh, tahan lama, serta manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara berkelanjutan tanpa cepat mengalami kerusakan.
•Edi Bahar

