KARAWANG |Infokeadilan.com – Anggaran Dana Desa (DD) tahun 2025 di Kabupaten Karawang kembali menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan penyelewengan di Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta. Kasus ini mengindikasikan adanya praktik yang berbau korupsi dan membutuhkan peninjauan serta audit mendalam oleh instansi terkait.
Informasi terkait dugaan ini diperoleh dari sumber yang berinisial T melalui awak media. Menurut sumber tersebut, proyek jalan setapak (japak) yang direncanakan sepanjang 500 meter di Desa Kemiri hingga saat ini belum rampung. Hanya 300 meter dari total panjang proyek yang telah diselesaikan, sementara sisa 200 meter masih belum dikerjakan padahal telah memasuki awal tahun 2026.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar dari masyarakat terkait penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan (LPJ) dan Surat Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ) anggaran tahun 2025. Sebab, secara prinsip, anggaran tahunan seharusnya telah selesai dikelola dan dilaporkan dalam periode waktu yang ditetapkan.
“Kami sebagai warga Desa Kemiri sangat prihatin dengan dugaan penyelewengan anggaran ini. Dana desa merupakan bagian dari anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat, sehingga harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas sumber tersebut, Kamis (01/01/2026).
Ketika dikonfirmasi terkait permasalahan ini, Kepala Desa (Kades) Kemiri Agus Sahlan menjelaskan bahwa proyek yang belum selesai adalah japak sepanjang 200 meter, bukan jenis pekerjaan lain seperti yang sempat diperkirakan. Menurutnya, seluruh biaya untuk pelaksanaan proyek japak tersebut telah dilunasi penuh kepada pihak kontraktor yang menangani.
“Saya telah melakukan pertemuan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pihak pelaksana proyek. Pengerjaan mengalami hambatan karena masuknya periode pergantian tahun, namun kami telah menyepakati agar pekerjaan sisa 200 meter tersebut segera diselesaikan pada hari Senin mendatang,” jelas Kades.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai bagaimana penyusunan LPJ dan SPJ terkait proyek yang belum selesai ini, Kades Agus Sahlan tidak memberikan penjelasan lebih jauh.
•Red

