Pembangunan Pagar Di SDN Pucung V Karawang Diduga Gunakan Material Bekas

KARAWANG |infokeadilan.com – Proyek pembangunan pagar di SDN Pucung V, Kecamatan Kotabaru, menuai sorotan publik. Pekerjaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp 189.193.000 ini diduga bermasalah sejak awal proses pelaksanaan, Kamis (28/8/2025).

Dari hasil pantauan awak media di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan pada pekerjaan tersebut. Beberapa di antaranya :

Diduga menggunakan campuran material batu belah bekas bangunan lama.

• Lubang tiang coran ceker ayam terlihat ada yang tergenang air.

• Pemasangan batu belah pada pondasi awal diduga tidak menggunakan dasar adukan pasir dan semen, padahal kondisi galian pondasi dalam keadaan kering.

Salah seorang pekerja yang dimintai keterangan terkait penggunaan batu belah bekas sempat membenarkan hal tersebut.

“Iya pak, ada batu belah yang lama,” Jawabnya singkat.

Namun, tak berselang lama setelah ditanya kembali dengan lebih tegas, pekerja itu justru berbalik pernyataan dengan mengaku bahwa tidak ada material bekas yang digunakan.

Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya indikasi ketidaktransparanan dalam pelaksanaan proyek.

Menyikapi hal itu, awak media pun mencoba menelusuri untuk mencari tau siapa pihak yang bertanggung jawab di lapangan. Namun, jawaban yang diperoleh justru tidak jelas.

“Kalau nggak salah mandornya mah inisial T, saya juga kurang tahu pastinya sih pak,” Ungkap salah seorang pekerja lainnya.

Terpisah, T yang disebut sebagai mandor dan penanggungjawab dilapangan ketika di hubungi melalui seluler mengaku bahwa itu memang benar lokasi pekerjaannya, dan ngajak ngopi di lokasi esok harinya. Namun ironisnya, ketika di tanya lebih jauh, T malah tak menjawab sama sekali.

“Iya pak, itu pekerjaan saya. Udah pak besok kita ngopi dilokasi.” Jawabnya.

Proyek ini tercatat dilaksanakan oleh CV. Cakra Buana Utama dengan waktu pengerjaan selama 60 hari kalender, berdasarkan data pada papan proyek yang terpasang di lokasi.

Publik pun mempertanyakan kualitas serta transparansi penggunaan anggaran dalam proyek pembangunan pagar sekolah tersebut. Apalagi, proyek ini bersumber dari uang rakyat yang seharusnya dikelola secara akuntabel dan tepat sasaran.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang terkait dugaan penggunaan material bekas serta indikasi adanya dugaan pelanggaran teknis pada pembangunan pondasi pagar SDN Pucung V.

 

•Ed

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI