KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Dinas PUPR Karawang sedang gencar-gencarnya melaksanakan pembangunan di berbagai aspek. Akan tetapi di setiap program pembangunan yang di laksanakan terkesan lepas dari pengawasan, karena setiap program pembangunan yang di laksanakan tersebut di duga kurang optimal dan berkualitas di bawah standar bahkan terkesan biarkan bergitu saja tanpa di awasi dengan maksimal.
Seperti halnya salah satu pekerjaan penurapan saluran tersier yang di kerjakan oleh CV Maju Bangkit yang berlokasi di dusun Tegalkoneng RT 02/13 Kelurahan Mekarjati Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang patut di curigai, pasalnya bidang SDA seperti bermain mata dengan pihak kontraktor sebagai pihak penyedia jasa dan ada indikasi dugaan korupsi berjamaah.
Hasil pantauan awak media pada lokasi pekerjaan pembangunan penurapatan saluran tersier yang di kerjakan CV Maju Bangkit tersebut seolah sengaja di biarkan lolos tanpa pengawasan dinas terkait. Program yang menelan Anggaran sebesar Rp.189.190.000 yang bersumber dari dana APBD TA 2023 dengan volume Panjang : 2×212,00 M, Tinggi : 0,70 M, di duga di kerjakan asal jadi, pasalnya di lokasi pekerjaan tidak di temukan galian tanah asal yang maksimal, yang terlihat hanya sebatas bekas galian tanah yang di ratakan. Kemudian di tumpuk ke tengah, setelah itu batu belah di susun.
Menyikapi diamnya pihak Dinas PUPR Karawang membuat geram salah satu anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) Kabupaten Karawang Aep Apriyatna.
Di katakan Aep, lemahnya pengawasan pihak terkait membuat para pemborong nakal bebas dalam melakukan pekerjaan semaunya sendiri tanpa mengindahkan kualitas bangunanya.
“Mungkin hal ini bukan persoalan baru lagi permasalahan mengenai program-programnya yang terkesan amburadul dan mempunyai kualitas di bawah standar. pasalnya ketika saya perhatikan dan sering turun langsung ke lapangan saat investigasi perihal siapa pengawas dari pihak dinasnya, para pekerja bahkan mandor lapangan pun jarang mengetahuinya atau bahkan lebih memilih diam,” ucapnya Sabtu (05/08/2023).
“Terlepas daripada itu seharunya bidang SDA lebih ketat lagi dalam melakukan pengawasaannya. Kejadian-kejadian di tahun yang kemarin di jadikan tolak dan bahan evaluasi agar pembangunan di tahun sekarang mempunyai kualitas yang baik tidak seperti tahun yang sudah sudah”, tandasnya.
“Sepertinya problem lama terus terulang dan yang paling miris temuan rekan rekan media di bawah perihal penyimpangan pembangunanpun tidak pernah digubris oleh pihak dinas itu sendiri, terkesan acuh tak acuh dan sama memilih bungkam,” ujarnya.
Lebih jauh Pihaknya mengungkapkan, “dalam hal ini Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) Karawang yang di wakili saya sendiri sudah mengantongi beberapa bukti-bukti penyimpangan pekerjaan DPUPR Karawang, salah satunya yang di laksanakan oleh CV Maju Bangkit yang di duga tidak sesuai dengan spek dan RAB, dan saya pastikan hal ini akan saya dorong ke pihak APH.
“Dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah di minta kepada pihak terkait dalam hal ini pihak Inspektorat Kabupaten Karawang dapat segera menindak lanjuti pemberitaan terkait perkerjaan penurapan tetsebut. Selain di minta kepada pihak terkait agar menindak tegas pihak kontraktor sebagai penyedia jasa yang di duga bermain curang demi meraup keuntungan yang lebih besar”, pungkasnya
(D’Sukarya)