Pembangunan Penurapan Saluran Di Dusun Gombongsari Rawamerta Diduga Tak Sesuai Standar Teknis, Ketua GMPI Bilang Begini

KARAWANG |infokeadilan.com – Pembangunan penurapan saluran yang dikerjakan CV Davied & CO di dusun Sukamaju RT 05/04 Desa Gombongsari Kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang tuai kritik tajam Ketua Timsus GMPI Rawamerta Agil Bustanul Arifin.

Diketahui proyek tersebut bersumber dari dana APBD 2025 sebesar Rp. 189.282.000 Volume P = 2 X 121,00 M’, Tinggi = 1,00 M’ dengan jangka waktu selama 60 hari kalender  diduga adal dan tak sesuai standar teknis.

Ketua Tim Khusus GMPI DPC Rawamerta, Agil Bustanul Arifin, mengungkapkan kekecewaannya saat melakukan pemantauan langsung ke lokasi pada Selasa (28/5/2025). Menurutnya, proyek turap tersebut terlihat seolah dipaksakan meski dalam kondisi debit air tinggi dan rawan banjir, namun pemasangan batu belah sebagai pondasi tetap dilakukan.

“Saya sebagai Ketua Tim Sus GMPI DPC Rawamerta komplain atas pembangunan turap yang terkesan dipaksakan meski kondisi lingkungan tidak mendukung. Saya ragu akan kualitas dan kuantitasnya. Apa manfaatnya jika dalam waktu dekat sudah rusak? Ini jelas buang-buang uang negara,” Ujar Om Agil, sapaan akrabnya.

Pantauan awak media di lapangan juga menunjukkan bahwa pemasangan batu pondasi dilakukan dalam kondisi saluran masih tergenang air dan bercampur lumpur. Hal ini dikhawatirkan akan berdampak langsung pada kekuatan struktur turap yang dibangun.

“Kalau batu pondasi dipasang saat air masih tinggi dan berlumpur, jelas itu tidak akan maksimal. Kualitas turap bisa diragukan, dan sangat berisiko ambruk dalam waktu dekat,” Ucap Agil.

Pihaknya pun mendesak Dinas PUPR Karawang untuk tidak tinggal diam.

“Kami minta Dinas PUPR untuk turun langsung dan jangan molor dalam pengawasan. Harus ada ketegasan, jika memang terbukti pekerjaan asal-asalan, kontraktornya harus diberi sanksi tegas, termasuk blacklist,” Tegasnya.

Menurut Agil, kondisi ini mencerminkan adanya ketimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh uang rakyat. Ia menekankan pentingnya ketegasan dari pemerintah agar tidak terus-menerus dirugikan oleh kontraktor yang tidak bertanggung jawab.

“Pilihlah pemborong yang benar-benar profesional dan bertanggung jawab. Kalau seperti ini dibiarkan, pembangunan tidak akan pernah optimal. Justru rakyat yang dirugikan,” Pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Karawang maupun pelaksana proyek CV. DAVIED & CO. Masyarakat berharap ada tindakan cepat dari pihak berwenang agar proyek tidak menjadi bom waktu bagi lingkungan sekitar.

 

•Red

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI