KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Proyek RehabIlitasi Ruang Kelas Baru SDN Cibadak I Kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun 2023 sebesar Rp. 199.585.475,00 yang dikerjakan oleh PT. SPJ dari Jakarta Timur tersebut diduga di dikerjakan asal jadi, pasalnya, banyak bahan materialnya seperti kusen yang nampak sudah keropos dibiarkan, dan yang diganti hanya dua buah kusen kaca, atau dengan kata lain hanya tambal sulam, Senin (31/07/2023)
Parjo salah satu pihak pekerja saat di konfirmasi perihal pekerjaan rehabilitasi ruang kelas yang terlihat kurang maksimal berdalih hanya sebatas pekerja saja dan hanya mengikuti instruksi mandor.
“Saya hanya bekerja pak, sesuai arahan pak mandor”, jawabnya.
Di tempat yang sama Iki salah satu guru pengajar saat di minta keterangannya perihal proses pembangunan rehabilitasi ruang kelas di SDN Cibadak tersebut mengatakan, “nanti saya sampaikan pa ke pihak Kepala Sekolah dan juga pihak komite, terima kasih atas masukan dan sarannya, perihal kusen pintu yang keropos Insya Allah akan saya sampaikan secepatnya, memang sayang juga kalau atas sudah bagus tapi bawahnya jelek dan keropos”, ungkapnya.
Sementara itu menurut Mulyono S.pd selaku Kepala Sekolah SDN Cibadak I saat di hubungi awak media melalui sambungan celluler mengatakan, “Wa’alaikum salam, saya tidak tau menau, sebab saya hanya penerima manfaat, tanyakan saja sama pemborong”, ucapnya
Di tempat terpisah Kabid SD dan SLTP Disdikpora Kabupaten Karawang Hj. Yani Heriyani saat di konformasi awak media perihal pekerjaan di SD Negeri Cibadak I belum memberikan respon apapun.
Dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah di harapkan pihak terkait segera melakukan pengecekan secara langsung, di khawatirkan proyek pembangunan rehabilitasi ruang kelas tersebut terindikasi dugaaan adanya penyimpangan.
(D’Sukarya)