KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Proyek pekerjaan renovasi ruang multi fungsi (Perpustakaan, Pameran Peraga dan Promosi) kantor BPP/UPTD pengelola pertanian Desa Kedungjeruk Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang yang di kerjakan oleh CV Multi Hanal yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan jenis kontrak Lumsum, sebesar Rp. 134.967.000, masa pengerjaan selama 60 hari kalender terkesan ada yang di tutup-tutupi, pasalnya selain tidak ada nomer SPK, bahkan proyek tersebut hanya memasang satu papan informasi dari tiga titik proyek pembangunan yang di kerjakan, Senin (28/8/2023)
Hasil pantauan awak media di lapangan di temukan bahwa papan informasi proyek tersebut hanya ada satu yang terpasang, namun proses pengerjaanya ada tiga titik.
M yang merupakan salah satu mandor di lapangan saat di konfirmasi awak media perihal pekerjaan pembangunan renovasi ruang multi fungsi tersebut mengatakan, bahwa pekerjaan tersebut hanya satu yang dia kerjakan.
“Ini bukan punya saya kang, beda pemborong itu.” Jawabnya singkat.
Foto : Pembangunan renovasi ruang multi fungsi BPP/UPTD Desa Kedungjeruk Cibuaya
Di tempat yang sama D juga salah satu pekerja di proyek pembanguna tersebut ketika di minta keterangan oleh awak media menyampaikan, bahwa dirinya hanya bekerja di ajak temanya.
“Kalau saya kesini hanya kerja pak, saya kerja disini di ajak teman saya, pas saya mulai bekerja semua bangunanya di sini sudah pada jadi. Jadi saya kerja di sini hanya nerusin doang, tidak tahu siapa pemborongnya, siapa pelaksananya begitu pak. Mandornya kalau ga salah pak Dayat. Tapi pak Dayat belum kesini-sini. Saya juga lagi nunggu pak.” Paparnya.
“Yang bekerja di sini itu sudah dua pergantian, kalau saya mah baru, jadi ga tahu apa-apa pak.
Intinya mah saya di sini bekerja.” Timpalnya.
Sementara itu T ketika di minta penjelasnya perihal pekerjaan tersebut oleh awak media perihal siapa pelaksana dari proyek pembangunan gedung kantor BPP/UPTD tersebut mengataka,”Kalau saya hanya pekerja disini pak. Untuk papan informasi saya tidak tahu apa-apa. Masalah pekerjaan ini dengan pekerjaan yang itu beda pemborongnya pak. “Terangnya.
Terkait dengan adanya hal tersebut di duga kuat bahwa proyek pekerjaan pembangunan ruang renovasi ruang multi fungsi BPP/UPTD tersebut tidak sesuai spesifikasi dan terkesan di tutup-tutupi. Pasalnya di lokasi pekerjaan tersebut hanya di temukan satu papan informasi sedangkan pekerjaan pembangunanya di kerjakan oleh tiga pelaksana.
Dengan adanya hal tersebut di duga pembangunan renovasi ruang multi fungsi BPP/UPTD tersebut tabrak Undang-Undang Keterangan Informasi Publik (UU-KIP) sebagaimana poin yang tertulis di dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, mengatur tentang setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Dengan terbitnya tayangan berita ini setidaknya bisa dijadikan alat koreksi bagi pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Inspektorat dan BPK agar segera bereaksi untuk kroscek ke lokasi. Dan di minta kepada pihak terkait dalam hal ini Pemkab Karawang dan Dinas Pertanian Kabupaten Karawang segera mengevaluasi pihak kontraktor nakal yang ingin meraup keuntungan lebih besar.
(U.S/Red)