Pembelian Seragam Sekolah di Koperasi Desa Merah Putih, Orantua Siswa Mengeluh, Diduga Tak Bisa Nyicil, Kadisdikbud : Itu Kewenangan Pihak KDMP, Disdik Hanya Menghimbau Untuk Memajukan Koperasi 

KARAWANG |Infokeadilan.com – Rasa bahagia menyelimuti sejumlah orangtua yang putra-putrinya resmi diterima sebagai siswa baru di jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri. Namun, kebahagiaan itu tercampur rasa kekecewaan bagi sebagian orangtua siswa. Keluhan muncul terkait kewajiban pembayaran seragam sekolah yang diduga harus dilunasi secara tunai sekaligus, tanpa disediakan opsi pembayaran cicilan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, transaksi pembelian seragam tersebut berlangsung melalui Koperasi Desa Merah Putih/Kelurahan (KDMP/Kel) pada Selasa (7/7/2026).

Salah satu orangtua siswa yang anaknya diterima di SMP Negeri 3 Tirtamulya mengaku mendatangi kantor koperasi yang berlokasi di Kantor Desa Karangsinom, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang untuk memenuhi kebutuhan seragam sekolah anaknya.

“Anak saya baru diterima masuk kelas satu di SMPN 3 Tirtamulya. Tujuan kami ke desa ini adalah untuk membeli seragam sekolah. Harga yang kami ambil untuk satu paketnya adalah Rp 650 ribu,” ungkapnya.

Di lokasi yang sama, orangtua siswa lainnya menyampaikan harga yang berbeda untuk satu paket seragam.

“Kami juga datang ke sini untuk membeli seragam sekolah, dengan harga Rp 700 ribu,” terangnya.

Menanggapi terkait mekanisme pembelian ini, petugas di lingkungan Desa Karangsinom ketika diminta keterangan oleh awak media menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan atas dasar kerja sama antara pihak sekolah dengan pengelola KDMP.

“Memang benar pembelian seragam ini berjalan atas kerja sama dengan koperasi. Pihak sekolah yang mengetahui data lengkap nama siswa, sedangkan koperasi yang bertugas menyalurkan seragamnya,” jelasnya.

Untuk memastikan kebenaran informasi terkait kerja sama satuan pendidikan dengan pengelola KDMP, serta menanggapi berbagai kekhawatiran yang berkembang di masyarakat, awak media Infokeadilan.com kemudian menghubungi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, H. Wawan Setiawan NK., M.M.

Masyarakat mempertanyakan apakah kerja sama pembelian seragam sekolah di tingkat SMP dengan KDMP/Kelurahan tersebut memang telah disepakati secara resmi. Selain itu, muncul kekhawatiran terkait ketentuan pembayaran yang mewajibkan pelunasan sekaligus dugaan tanpa opsi cicilan, yang dinilai sangat memberatkan bagi orangtua apalagi bagi orangtua siswa dengan kondisi keterbatasan ekonomi.

Publik pun menanyakan apakah koperasi yang baru terbentuk susunan pengurusnya dan belum memiliki gedung atau kantor tetap sudah diperbolehkan melaksanakan kerja sama ini, serta apakah aturan pembayaran kontan tersebut merupakan ketentuan resmi dari pemerintah daerah.

Menanggapi hal tersebut, H. Wawan menyampaikan:

“Untuk meningkatkan peran KDMP dalam mendorong perputaran ekonomi, Disdik menghimbau kepada seluruh masyarakat yang akan membeli kebutuhan sekolahnya, baik jenjang SD maupun SMP, untuk berbelanja di Koperasi Merah Putih yang ada di desa masing-masing.” jelasnya.

Terkait status keberadaan koperasi, ia menegaskan:

“Secara yuridis, seluruh KDMP sudah berbadan hukum, baik yang sudah menyelesaikan pembangunan gedung maupun yang belum.” paparnya.

Sementara itu menyangkut sistem pembayaran dan kebijakan teknis lainnya, Kepala Disdikbud Karawang menutup penjelasannya:

“Hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pihak KDMP. Kami dari Disdik hanya sebatas menghimbau untuk memajukan Koperasi Desa Merah Putih,” pungkasnya.

•E. Bahar

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI