Pemkab Bogor Tertibkan Para PKL Di Kawasan Puncak Bogor

BOGOR |Infokeadilan.com – Pemkab Bogor bersama petugas Satpol PP Kabupaten Bogor tertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Puncak Bogor. Penertiban di kawasan Puncak tersebut merupakan implementasi dari Perda Pemkab Bogor nomor 4 tahun 2015 pasal 12 tentang tertib wilayah dari bangunan tidak berizin atau ilegal, Senin (24/6/2024)

Menurut Asmawa Tosepu, penertiban PKL di kawasan Puncak Bogor dan wilayah lain pun merupakan implementasi dari Perda Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 pasal 12 tentang tertib wilayah dari bangunan tidak berizin, dan hal tersebut akan dilakukan oleh Pemda Bogor.

“Kawasan Puncak ini adalah icon Kabupaten Bogor, tentu harus kita rapihkan. Selain itu, kawasan atau wilayah lainnya pun akan sama kami tertibkan. Tentu dengan sosialisasi, pemberitahuan dan pengumuman yang cukup. Untuk penertiban pun saya meminta jajaran dilakukan dengan humanis,” Ucapnya.

Aksi penertiban tersebut dipandang lain oleh para PKL yang selama ini mangkal di kawasan Puncak. Para PKL, justru memandang giat Pemda Bogor tersebut sebagai pengusiran terhadap mereka. Sebab itu, mereka pun menggelar aksi protes dengan cara memblokade jalan Puncak dengan membakar ban bekas dan menghadang para petugas gabungan yang hendak menertibkan lapak mereka.

Upaya PKL yang menghadang petugas itu, hanya menyebabkan kemacetan di jalan raya Puncak dari dua arah. Dengan sigap, para petugas gabungan pun berhasil meredam dan mengamankan situasi. Kemudian, sejumlah alat berat dengan dikawal petugas mulai menertibkan bangunan liar milik para PKL.

Pemerintah Kabupaten Bogor menertibkan bangunan kios yang berada di sepanjang Jalan Raya Puncak pada Senin, 24 Juli 2024. Para pedagang yang menolak pembongkaran kios mereka melakukan aksi bakar ban dan memblokade jalur wisata tersebut.

Akibatnya Jalan Raya Puncak dari arah Cianjur menuju Bogor dialihkan menuju jalur alternatif Jonggol atau Sukabumi.

Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Cianjur, Ajun Komisaris Anjar Maulana, mengatakan, arus lalu lintas di kawasan wisata Puncak Bogor yang mengarah ke Jakarta sempat diblokade pemilik kios yang menolak pembongkaran lapak usaha mereka.

“Aksi blokade di jalur utama nasional itu juga, sempat terjadi aksi pembakaran ban sebagai bentuk penolakan penertiban kios-kios pedagang. Akibatnya, kendaraan dari arah Cianjur dan sebaliknya tidak dapat melintas di jalur tersebut.” Kata Anjar.

“Kami himbau para pengendara terutama yang sifatnya urgensi agar menggunakan jalur alternatif, bisa lewat Jonggol atau Sukabumi,” katanya.

Anjar menyebutkan, antrian kendaraan yang mengarah ke kawasan wisata Puncak Bogor, terpantau masih berada di wilayah hukum Bogor.

“Antrian terakhir masih di kawasan Hotel Melrimba Puncak, kami masih menunggu cara bertindak dari Satuan Lalu Lintas Polres Bogor sebagai imbangan saja. Sejumlah alat berat diterjunkan ke lokasi penertiban kios-kios pedagang di sepanjang jalan nasional kawasan wisata Puncak Bogor.” Pungkasnya.

Sejumlah personel TNI POLRI dan Satpol PP disiagakan untuk mengawal proses penertiban tersebut. Tampak terlihat massa memenuhi ruas jalan, dan terlihat kumpalan asap tebal yang mengepul dari ban yang dibakar di tengah jalan, sementara ribuan massa berdesak-desakan bersama aparat keamanan.

 

•Rudolf

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI