KARAWANG |Infokeadilan.com – Pemerintah Kabupaten Karawang memberikan perhatian serius terhadap aspek kelestarian lingkungan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pihaknya menegaskan agar seluruh pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak hanya sekadar memiliki fasilitas, tetapi juga wajib mengoptimalkan pengoperasian Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta manajemen sampah sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang, Asep Suryana, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah gencar melakukan pembinaan dan pengawasan menyeluruh ke berbagai titik dapur SPPG yang beroperasi.
Langkah ini diambil sebagai wujud tanggung jawab pemerintah daerah agar program strategis nasional tersebut dapat berjalan beriringan dengan upaya pelestarian lingkungan hidup. Hal ini menjadi sangat krusial seiring dengan terus bertambahnya jumlah dapur SPPG yang berdiri di wilayah Karawang.
“Kami ingin memastikan bahwa program ini memberikan manfaat maksimal tanpa merusak lingkungan sekitar. Oleh karena itu, pengelolaan limbah dan sampah harus dilakukan dengan cara yang benar dan bertanggung jawab,” tegasya, Senin (4/5/2026)
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, secara fisik sebagian besar dapur SPPG sebenarnya telah dilengkapi dengan unit IPAL. Namun demikian, dalam praktiknya, cara pengoperasiannya dinilai belum optimal dan belum sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
“Fasilitasnya sudah tersedia, tapi kalau cara pakainya tidak sesuai standar, maka fungsinya tidak akan maksimal dan justru berpotensi mencemari. Oleh karena itu, kami minta agar segera dilakukan penyesuaian dan perbaikan sistem kerjanya,” tandasnya.
Dengan adanya instruksi tegas ini, diharapkan seluruh pengelola dapat segera merespons dan mematuhi aturan, sehingga operasional dapur SPPG benar-benar higienis, aman, dan ramah lingkungan.
•AS

