KARAWANG |infokeadilan.com – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengumumkan program keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berupa diskon dan bebas denda, yang berlaku mulai tanggal 1 Agustus hingga 30 September 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/Kep.252-HUK/2025, sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Program ini juga dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Jadi Karawang ke-392 Tahun 2025.
Berikut rincian keringanan yang diberikan:
SPPT Tahun 1993–2012: Diskon 50% dan Bebas Denda
SPPT Tahun 2013–2023: Diskon 20% dan Bebas Denda
SPPT Tahun 2024: Diskon 10% dan Bebas Denda
Kepala Bapenda Karawang Sahali Kartawijaya, menyampaikan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat, terutama yang memiliki tunggakan PBB-P2 dari tahun-tahun sebelumnya.
“Kepada seluruh warga Karawang untuk bisa memanfaatkan momen ini dengan melakukan pelunasan pajak sebelum akhir periode. Pembayaran bisa dilakukan secara online untuk memudahkan masyarakat,” Ujarnya.
Bapenda mengimbau masyarakat tidak menunda dan segera memanfaatkan program ini, karena kesempatan ini tidak berlaku di luar periode yang telah ditentukan.
•Red

