KARAWANG |Infokeadilan.com – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Sekretaris Daerah (Sekda) H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., MP menggelar Rapat Koordinasi Retribusi Daerah pada Jum’at (20/2/2026), bertempat di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang.
Acara yang dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini bertujuan membahas langkah-langkah optimalisasi capaian retribusi daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Karawang H. Asep Aang Rahmatullah menegaskan bahwa pencapaian target retribusi bukanlah sekadar angka semata, melainkan wujud konkrit implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Target yang telah ditetapkan harus diwujudkan dengan penuh kesadaran akan aturan yang mengikat, karena ini berkaitan langsung dengan kontribusi bagi pembangunan daerah,” ucapnya.
Sekda juga menyampaikan optimisme bahwa jika seluruh OPD dapat menjaga konsistensi dan kerja keras, capaian pendapatan retribusi di atas 50% target dapat terwujud. Selain itu, dengan diperhatikannya fokus baru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada sektor pendapatan daerah, setiap OPD diimbau untuk mulai mengelola potensi yang ada secara matang, agar target retribusi tahun 2027 dapat ditetapkan dengan jelas dan terbebas dari kendala teknis maupun administratif.
Sebagai bentuk komitmen bersama dalam mencapai target yang telah disepakati, acara penutupan rapat diakhiri dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh Kepala OPD yang hadir. Pakta ini menjadi bukti keseriusan dan tanggung jawab bersama dalam menjalankan tugas pengelolaan retribusi daerah secara transparan dan akuntabel.
•Red

