Pemkab Karawang Gelar Sosialisasi Bahas Perihal Sistem Opsen PKB Dan BBNKB

KARAWANG |infokeadilan.com – Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (Kepala Samsat Karawang) menghadiri kegiatan sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor di Aula lantai 3, Rabu (22/01/2025).

Dalam rapat yang di laksanakan tersebut Bupati juga menyoroti perihal banyaknya kendaraan operasional perusahaan, khususnya kendaraan antar jemput karyawan dan kendaraan besar yang beroperasi di Karawang, namun menggunakan pelat nomor non-Karawang (bukan Plat T).

Foto : Pemkab Karawang saat menggelar rapat sosialisasi bahas sistem opsen

Hal ini berdampak pada penerimaan pajak daerah, meskipun kendaraan tersebut memanfaatkan fasilitas dan infrastruktur di Karawang.

“Kendaraan ini setiap hari melintasi jalan di Karawang, tetapi pajaknya dibayarkan di luar Karawang. Hal ini tentu merugikan, baik dari sisi pendapatan daerah untuk perawatan jalan maupun keselamatan pengendara,” Ucap Bupati.

Bupati mengajak seluruh perusahaan di kawasan industri dan non-industri, pengusaha jasa transportasi, serta pemilik usaha lainnya untuk mengganti pelat nomor kendaraan operasional mereka ke pelat T. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kontribusi terhadap pembangunan daerah dan perawatan fasilitas umum di Karawang.

“Saya juga mengimbau agar memanfaatkan kebijakan unggulan dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023, yang membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan kedua dan seterusnya,” Sambungnya.

Kebijakan dalam Perda tersebut menetapkan tarif BBNKB untuk kendaraan bekas sebesar Rp 0 atau nihil. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan dari pemilik sebelumnya, serta mendukung peningkatan akurasi data kepemilikan kendaraan.

Kebijakan pembebasan BBNKB kendaraan bekas mulai berlaku pada 5 Januari 2025, bertepatan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Melalui langkah tersebut Pemerintah Kabupaten Karawang berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah untuk pembangunan yang berkelanjutan.

 

•Rls

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI