KARAWANG |Infokeadilan.com – Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap setiap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbukti terlibat dalam perbuatan melanggar norma kesusilaan. Langkah ini diambil guna menjaga nama baik institusi pemerintahan serta merespons perhatian publik terhadap kasus-kasus yang mencoreng citra pelayanan publik.
Pernyataan tersebut disampaikan secara tegas oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Gerry S. Samrodi, pada Kamis (11/6/2026), saat dimintai tanggapan terkait maraknya pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran norma yang akhir-akhir ini menjadi sorotan masyarakat.
Menurut Gerry, setiap ASN dan PPPK memiliki kewajiban mendasar untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas, etika, serta berperilaku sesuai dengan norma-norma yang berlaku di tengah masyarakat. Oleh karena itu, apabila ditemukan bukti kuat bahwa seorang pegawai terlibat dalam peristiwa yang dapat merusak citra daerah maupun martabat institusi pemerintahan, maka proses hukum dan kepegawaian akan dijalankan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ya, jika kasus tersebut sampai menjadi perhatian nasional seperti contoh peristiwa pesta yang melanggar norma beberapa waktu lalu, tentu akan ada tindakan tegas yang kami ambil,” tegas Gerry.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan disiplin kepegawaian mengatur secara jelas kewajiban setiap pegawai untuk menjaga kehormatan, martabat, serta citra positif sebagai abdi negara. Setiap perbuatan yang melanggar norma kesusilaan atau tindakan yang dapat merendahkan martabat ASN, baik di lingkungan kerja maupun dalam kehidupan bermasyarakat, dapat dijadikan dasar pemberian sanksi disiplin, yang tingkatannya disesuaikan dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan.
Meski demikian, Gerry menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan maupun mekanisme khusus untuk mendeteksi atau menilai seseorang semata-mata berdasarkan orientasi seksualnya. Hal ini dikarenakan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dan interaksi di lingkungan kerja, seorang pegawai dinilai dari kinerja dan perilaku profesionalnya, bukan dari hal-hal yang tidak memiliki dasar hukum sebagai indikator penilaian.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pendekatan yang diambil pemerintah tidak hanya berfokus pada penegakan disiplin semata, melainkan juga memberikan ruang untuk pembinaan dan pendampingan. Apabila terdapat pegawai yang mengaku membutuhkan bimbingan atau sedang menghadapi permasalahan pribadi, pemerintah berkomitmen untuk memberikan pendampingan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“Siapa saja yang datang kepada kami, misalnya untuk meminta pembinaan atau sedang menghadapi kesulitan tertentu, tentu akan kami dampingi. Tugas kami adalah memberikan arahan dan bimbingan agar pegawai dapat kembali berperilaku sesuai norma dan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Karawang berharap seluruh jajaran aparatur negara senantiasa menjaga sikap dan perilaku, serta menjadi teladan dalam bermasyarakat, sehingga kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah dapat terus terpelihara dengan baik.***

