Pemkab Karawang Teguh Pertahankan Status Lumbung Padi Nasional, Tetap Buka Ruang Pembangunan Terencana

BANDUNG |Infokeadilan.com – Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan komitmen penuhnya untuk senantiasa menjaga dan mempertahankan status strategis daerah ini sebagai lumbung padi nasional, sekaligus tetap mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Tingkat Provinsi Jawa Barat yang digelar di Bandung, Rabu (10/6/2026).

Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, SE., didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., MP., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang.

Dalam kesempatan tersebut, Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jawa Barat, Sumasna, S.T., M.U.M., yang mewakili Gubernur Jawa Barat menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atas fasilitas dan dukungan yang diberikan dalam mengawal keberadaan lahan pertanian di wilayah Jawa Barat.

Berdasarkan hasil kajian dan analisis Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Karawang secara resmi mengusulkan penetapan Luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 86.170 hektar. Angka tersebut setara dengan 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) tahun 2025 yang tercatat seluas 99.042,92 hektar.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, menegaskan bahwa menjaga keseimbangan antara peran Karawang sebagai penyangga pangan nasional dan kebutuhan pembangunan daerah memerlukan perencanaan yang matang dan bijaksana.

“Menjaga keseimbangan antara status Karawang sebagai lumbung padi dan tuntutan kemajuan zaman tentu membutuhkan kecermatan dalam menata ruang,” ujar Bupati.

Ia menambahkan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui diskusi mendalam dengan berbagai pihak terkait. “Baru saja saya berdiskusi intensif bersama Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat dalam rapat ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pendalaman data secara menyeluruh terkait Lahan Baku Sawah untuk menjadi dasar penetapan LP2B. “Kami telah membedah data Lahan Baku Sawah secara rinci guna menentukan luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” tegasnya.

Berdasarkan hasil kajian tersebut, disampaikan kembali bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang mengusulkan luas LP2B sebesar 86.170 hektar atau 87 persen dari total Lahan Baku Sawah tahun 2025.

Lebih jauh, Bupati menegaskan bahwa komitmen mempertahankan sektor pertanian tidak berarti menutup akses bagi kemajuan daerah. “Karawang tetap kokoh menjadi benteng pangan, namun kita tidak menutup mata pada kebutuhan pembangunan daerah demi masa depan anak cucu kita. Semuanya harus terukur, transparan, dan terencana dengan baik,” pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan bahwa ke depan akan terus memegang teguh prinsip menjaga ketahanan pangan, namun tetap mengakomodasi kebutuhan pembangunan secara proporsional dan bertanggung jawab, agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh generasi mendatang.***

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI