KARAWANG |Infokeadilan.com – Keresahan mendalam menyelimuti sejumlah orang tua di wilayah Karawang, di mana harapan akan masa depan cerah bagi anak-anak mereka justru dihadapkan pada dua tantangan besar yang dinilai cukup membingungkan. Pasalnya, proses penerimaan siswa baru yang dinilai rumit membuat banyak orangtua siswa resah dan terkesan putus asa seolah menjadi hal yang tidak mudah dijangkau.
Ketidakjelasan alur pendaftaran, persaingan yang ketat, serta sistem yang sering terjadi eror dianggap tidak transparan menjadi sumber kekhawatiran utama, dan memicu pertanyaan apakah kesempatan belajar yang layak masih dapat dinikmati secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat atau malah sebaliknya ?
Keresahan ini tergambar jelas dari pengakuan Carim salah satu orang tua siswa yang tengah memperjuangkan anaknya untuk bisa bersekolah di SMKN 1 Rengasdengklok Karawang. Ia mengeluhkan betapa rumit dan membingungkannya mekanisme seleksi pendaftaran PCMB-SPMB online yang diterapkan saat ini.
“Sistem pendaftaran online tahun ini sangat susah. Sebagai orang tua, saya luar biasa cemas dan takut anak saya akhirnya tidak bisa masuk sekolah mana pun. Padahal anak saya berprestasi rengking 1 di MTSN Karawang, eh daptar melalui online tetap saja tersingkirkan, berarti semua itu tidak ngaruh bagi anak anak berprestasi sekalipun.” ungkapnya dengan nada kecewa, Jum’at (12/6/2026).
Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan sinkronisasi antara program pemerintah dan realitas di lapangan.
“Katanya ada program wajib belajar 12 tahun, tapi kenapa kenyataannya mau masuk sekolah saja dibikin seribet ini ? Harusnya aksesnya dipermudah, bukan malah dipersulit oleh birokrasi sistem. Apakah hal ini yakin murni tidak ada unsur kerjasama dengan oknum oknum ?” tambahnya penuh tanda tanya.
Terpisah, Kepala Sekolah SMKN 1 Rengasdengklok Deni Iskandar saat di minta penjelasan terkait hal tersebut mengatakan bahwa minimnya nilai rata rata bisa mempengaruhi.
“Nilainya Kang, di SMPN lain pada gede rata rata 94 an. Karena kuota per jalurna sudah terisi Kang.” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa kuota di SMKN 1 Rengasdengklok hanya menampung maksimal 540 siswa.
“540 Kang.” jelasnya singkat.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa selama kuota terpenuhi pada jalur PCMB maka ditahap 1 dan tahap 2 tidak ada.
“Selama kuota terpenuhi pada jalur PCMB, maka tahap 1 dan tahap 2 tidak ada Kang.” pungkasnya.
Menanggapi pernyataan tersebut membuat sebagian orangtua siswa merasa kesulitan.
Hingga saat ini, kejelasan dan kepastian mengenai kelanjutan proses pendaftaran masih dinanti oleh para orang tua siswa.
Mereka berharap pihak penyelenggara dapat segera melakukan perbaikan menyeluruh terhadap sistem, memberikan penjelasan yang terbuka, serta memastikan bahwa hak setiap anak untuk mendapatkan pendidikan sesuai program wajib belajar dapat terwujud secara adil, tanpa terhalang oleh hambatan teknis.
Tim Infokeadilan.com

