Penertiban Lahan PT KAI Di Cikampek, Ketua Paguyuban dan Pedagang Berharap Keberpihakan Serta Solusi 

KARAWANG |Infokeadilan.com – Sejumlah pedagang dan warga di wilayah Cikampek, Kabupaten Karawang, yang selama ini menempati lahan milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) kini harus merelakan bangunan tempat usahanya dibongkar. Sebelum pelaksanaan penertiban, pihak terkait telah menyampaikan surat teguran secara bertahap kepada para pihak yang menempati lahan.

Meski demikian, langkah pembongkaran yang dilakukan bersama antara Pemerintah Kabupaten Karawang dan instansi berwenang tersebut dinilai minim keberpihakan terhadap masyarakat kecil. Warga merasa kecewa karena penertiban ini berlangsung tanpa disertai pemberian uang kerohiman maupun ganti rugi, padahal selama menempati lahan tersebut mereka rutin melunasi biaya sewa kepada pihak PT KAI.

Perlu diketahui, dalam beberapa kasus penertiban lahan milik PT KAI di masa lalu, pihak perusahaan kerap memberikan bantuan berupa uang bongkar atau uang kerohiman yang sifatnya membantu biaya pemindahan atau pembongkaran bangunan, bukan sebagai pengganti harga hak atas tanah. Besaran bantuan tersebut sepenuhnya merupakan kebijakan internal PT KAI.

Menyikapi hal tersebut menurut H. Aceng Herman selaku ketua paguyuban para pedagang pasar Cikampek mengakui, jauh hari sebelum pelaksanaan pengosongan, dirinya telah melayangkan surat permohonan bantuan uang kerohiman langsung kepada Bupati Karawang. Namun hingga proses pembongkaran dimulai, upaya tersebut belum membuahkan tanggapan maupun hasil yang diharapkan.

“Ya, sebenarnya sebelum proses pembongkaran dilaksanakan, saya sudah melayangkan surat ke pak Bupati dengan maksud untuk duduk bersama membahas tentang bagaimana baiknya terkait dengan hal ini. Kalau memang lahan ini mau di manfaatkan dan akan dipergunakan, bagi kami ya silahkan, tapi setidaknya berilah kami ruang dan kebijakan agar para pedagang disini juga bisa lebih lega. Tapi sampai saat pembongkaran dilaksanakan tidak ada jawaban dari surat yang kami layangkan. Andai saja ada jawaban dari surat yang kami layangkan, mungkin ada sosulisi atau jalan terbaik bagi para pedagang yang bisa sedikit membuat mereka tidak merasakan kekecewaan, tapi kan tidak ada jawaban. Padahal kami berharap bisa duduk bersama dengan kami para pedagang yang juga sebagai masyarakat kabupaten Karawang.” ungkapnya, Jum’at (17/7/2026).

Sementara itu, Bejo Suhendro, salah satu aktivis yang juga merupakan seorang pengacara turut menyampaikan keprihatinannya atas kondisi tersebut.

“Jika lahan ini hendak dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang, bagi kami tentu tidak keberatan. Akan tetapi, seyogyanya pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan yang memihak, baik berupa bantuan uang kerohiman maupun ganti rugi yang layak. Sehingga merekapun dapat bangga dipimpin oleh kepala daerah yang benar-benar hadir dan peduli pada nasib rakyat kecilnya,” ujarnya dengan nada haru.

Menanggapi situasi ini, para pedagang berharap agar Pemerintah Kabupaten Karawang bersama pihak PT KAI bersedia duduk bersama untuk membicarakan jalan keluar terbaik. Mereka memohon agar ada solusi yang manusiawi, sehingga hak-hak warga yang selama ini tertib membayar kewajiban tidak diabaikan, dan kelangsungan hidup serta mata pencaharian mereka tetap terjamin.

 

Edi Bahar

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI