Pengamat Desak Pemkab Karawang Evaluasi Tarif Parkir RSUD yang Dinilai Memberatkan

KARAWANG |Infokeadilan.com – Isu tarif parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang yang dinilai terlalu tinggi kembali menjadi sorotan publik. Setelah menuai protes dari anggota legislatif, kini giliran kalangan akademisi dan pengamat kebijakan yang angkat bicara menuntut adanya perubahan sistem pengenaan biaya tersebut.

Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH. MH, menyatakan dukungannya penuh terhadap usulan agar layanan parkir di RSUD Karawang dihapuskan alias digratiskan. Jika hal tersebut belum memungkinkan, ia menyarankan agar diterapkan sistem tarif tetap (flat rate) yang jauh lebih manusiawi.

“Saya setuju kalau parkir RSUD Karawang digratiskan saja. Atau paling tidak dihitung flat. Artinya, pukul rata cukup bayar Rp 2.000 rupiah misalnya, tidak perlu dihitung per jam,” tegas Asep Agustian, yang akrab disapa Askun, dalam keterangannya, Jum’at (3/4/2026).

Menurut Askun, mayoritas masyarakat yang berobat maupun berkunjung ke RSUD Karawang berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah, yang sebagian besar mengandalkan fasilitas BPJS Kesehatan. Oleh sebab itu, penerapan tarif parkir sistem per jam dinilai sangat tidak adil dan justru menambah beban hidup masyarakat.

“Sekarang coba pikir, mereka datang ke RSUD jenguk keluarganya pakai bensin. Mereka yang menunggu pasien di rumah sakit juga pasti keluar biaya makan-minum. Maka jangan ditambah bebannya dengan tarif parkir yang kemahalan,” ujarnya.

Pengamat menegaskan, RSUD merupakan institusi pelayanan publik, bukan komersial. Oleh karena itu, tarifnya tidak boleh disamakan dengan pusat perbelanjaan, hotel, atau rumah sakit swasta yang berorientasi pada keuntungan.

“Yang namanya layanan publik itu dimana-mana seharusnya gratis, karena masyarakat sudah bayar pakai pajak. Kalau mau dongkrak PAD dari retribusi parkir, maka seharusnya tidak diterapkan di tempat layanan publik seperti RSUD. Karena masih banyak potensi retribusi parkir lain yang bisa digali,” paparnya.

Sebagai penutup, Askun kembali menekankan permintaan kepada Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, untuk segera melakukan evaluasi mendalam.

“Maka kesimpulannya, gratiskan parkir RSUD atau bayar flat saja. Jangan bebani masyarakat kecil dengan tarif parkir RSUD yang dihitung per jam,” tegasnya.

•Tim Infokeadilan.com

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI