BEKASI, Infokeadilan.com – Surat edaran PT Mitra Patriot (Perseroda) tertanggal 19 Oktober 2026 yang merujuk pada Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2026 dan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi menegaskan kewenangan pengelola dalam memungut biaya sewa dan retribusi pasar. Namun, sangat disayangkan, surat tersebut tidak mencantumkan secara jelas nominal tarif retribusi harian maupun biaya sewa los, kios, dan lapak yang wajib dibayarkan pedagang.
Pertanyaannya sederhana: jika pedagang diwajibkan membayar, mengapa nominal yang harus dibayarkan tidak dicantumkan secara terbuka?
Ketiadaan informasi tarif yang jelas bukan persoalan sepele. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi pedagang sekaligus membuka celah bagi oknum untuk melakukan pungutan di luar ketentuan. Tanpa transparansi tarif, bagaimana pedagang dapat memastikan bahwa uang yang mereka bayarkan sesuai dengan aturan resmi, bukan berdasarkan kehendak petugas di lapangan?
Kekhawatiran ini semakin relevan jika mengingat persoalan pungutan yang sebelumnya dikeluhkan pedagang ketika masih berjualan di kawasan Jalan M. Yamin dan Jalan Ir. H. Juanda. Jangan sampai relokasi yang seharusnya menghadirkan penataan dan kepastian justru hanya memindahkan lokasi berdagang tanpa menyelesaikan persoalan mendasar yang selama ini dikeluhkan.
Pemerintah Kota Bekasi dan PT Mitra Patriot harus membuktikan komitmennya dalam memberantas pungutan liar secara konsisten. Pengelolaan Pasar Baru Bekasi semestinya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pelayanan yang layak, serta perlindungan terhadap pedagang kecil, bukan menciptakan ruang abu-abu yang berpotensi dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari keuntungan pribadi.
Ironisnya, pengelola pasar sebelumnya pernah menyampaikan sayembara dengan menjanjikan imbalan bagi siapa pun yang berhasil menangkap pelaku pungutan liar. Namun, komitmen tersebut kini patut dipertanyakan ketika pedagang justru menghadapi ketidakjelasan mengenai besaran pungutan resmi. Terlebih, apabila benar terdapat petugas atau pihak yang sebelumnya dikeluhkan terkait pungutan liar dan kini kembali diberi ruang dalam pengelolaan pasar, hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka dan objektif.
Jangan sampai pengelolaan yang mengatasnamakan penataan justru melahirkan persoalan lama dalam wajah baru.
Atas persoalan tersebut, Pemerintah Kota Bekasi dan PT Mitra Patriot perlu segera:
1. Mengumumkan tarif resmi secara terbuka, meliputi retribusi harian, sewa los, kios, dan lapak, disertai dasar hukum serta mekanisme pembayarannya.
2. Memastikan setiap pungutan memiliki dasar yang sah, dengan bukti pembayaran resmi dan mekanisme pengawasan yang dapat diakses pedagang.
3. Mengevaluasi petugas dan sistem pengelolaan pasar, termasuk menindaklanjuti setiap laporan dugaan pungutan liar secara transparan dan adil.
4. Membuka ruang pengaduan yang aman bagi pedagang, tanpa intimidasi maupun ancaman terhadap keberlangsungan usaha mereka.
5. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Pasar Baru Bekasi, agar relokasi benar-benar membawa perbaikan, bukan sekadar memindahkan persoalan.
Pedagang bukan pihak yang harus terus-menerus menanggung ketidakpastian. Mereka datang ke pasar untuk mencari nafkah secara halal, bukan untuk menghadapi kebingungan mengenai pungutan yang harus dibayar.
Pemerintah dan pengelola harus memahami bahwa keberhasilan pasar tidak hanya diukur dari besarnya pendapatan yang masuk, tetapi juga dari transparansi, keadilan, kepastian hukum, dan rasa aman bagi para pedagang.
Jika pemerintah serius memberantas pungutan liar, mulailah dengan memastikan bahwa setiap rupiah yang dipungut memiliki dasar hukum, tarif yang jelas, bukti pembayaran, dan mekanisme pengawasan. Jangan biarkan pedagang bertanya-tanya apakah mereka sedang membayar kewajiban resmi atau justru menjadi korban pungutan liar.**

