KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Rabat beton atau pengerjaan pengecoran yang telah di laksanakan di dusun Jati Udik I Kelurahan Tunggakjati Kabupaten Karawang jadi keluhkan warga pengguna jalan, pasalnya pengecoran rabat beton jalan yang sudah terealisasi tersebut hingga saat ini belum di buka dengan dalih mengikuti standar SOP yang harus mencapai batas maksimal.
Terkait dengan hal tersebut sontak menuai polemik bagi para pengguna jalan khususnya warga yang dari arah Dusun Iplik Kelurahan Mekarjati merasa jalur utama yaitu jalan raya Proklamasi jalur Tanjungpura-Rengasdengklok tersebut semakin menyempit karena adanya pengecoran rabat beton yang di lakukan pihak pengembang perumahan Mega Land.
AP Salah satu warga dusun Iplik Kelurahan Mekarjati membeberkan keluh kesahnya perihal penyempitan jalan tersebut yang sudah lama di laksanakan oleh pihak pengembang perumahan Mega Land namun sampai hari ini belum di buka batas penutupnya.
Menurutnya, adanya hal tersebut banyak pengguna jalan yang merasa di rugikan karena diduga beresiko tinggi di khawatirkan timbulnya kecelakaan.
“Sebagai pengguna jalan pangkalan ojeg KW 9 sedikit besarnya kami sangat mengapresiasi adanya pembangunan tersebut, namun sangat di sayangkan sudah puluhan hari pengecoran tersebut kenapa belum di buka juga.? Soalnya itu kan jadi ada penyempitan jadi agak terhalang dengan adanya pembatas tersebut.” Ungkapnya pada awak media, Jum’at (12/1/2024)
Lebih lanjut AP mengungkapkan, ia berharap pada pihak pengembang untuk segera membuka pengecoran tersebut demi rasa nyaman para pengguna jalan yang sering melewati jalan tersebut.
“Saya berharap jalan tersebut bisa segera di buka, agar bisa di gunakan oleh para pengguna jalan yang biasa melewati setiap hari. Bahkan saya mendengar kabar ada salah satu pengendara yang menyenggol pembatas jalan tersebut, masih beruntung pengendaranya tidak jatuh dan hanya pembatasnya saja yang terguling.” Harapnya.
Sementara itu Alpian selaku perwakilan pihak pekerja dari PT Mega Land saat di temui dan di konfirmasi awak media di kantornya secara langsung pada tanggal 11/01/2024 perihal adanya keluhan dari masyarakat sebagai pengguna jalan tersebut mengungkapkan bahwa, “memang seperti itu aturannya dan hanya mengikuti aturan dari Standar Operasional SOP guna meningkatkan mutu dan kualitas pengecoran itu sendiri. Setelah 28 hari pasti di buka. Dan tentang batas wilayah perusahaan yang lebih mengetahui itu pak Mauly sebagai pihak perwakilan dari pihak pengembang.” Paparnya
“Memang seperti itu pa aturannya, pasalnya kami selaku pegawai harus mengikuti Standar Operasional guna meningkatkan mutu dan kualitas pengecoran tersebut. Dan kebetulan sudah berjalan 16 hari, nanti kalaupun sudah mencapai 28 hari pasti akan dibuka juga. Kalau tentang batas wilayah dari pihak Mega Land dan jalan Provinsi saya rasa pak Mauly yang lebih mengetahuinya di karenakan bukan ranah saya yang harus berbicara karena di sini saya hanya sebagai pekerja saja.”Jelasnya
Alfian Menambahkan saya rasa inikan jalan sudah di lebarkan oleh pihak kami dan nanti kalau sudah cukup umur dan pengecoran nya sudah maksimal pasti saya buka soalnya buat kedepannya juga bang.” Pungkasnya.
•D’Soekarya