KARAWANG |Infokeadilan.com – Berdasarkan data rincian penggunaan anggaran yang didapat mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian pengelolaan anggaran oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang dengan pedoman efisiensi yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat. Berbagai item pengeluaran, mulai dari biaya perjalanan dinas, belanja barang/jasa kantor, hingga sewa kendaraan, menjadi sorotan dan membutuhkan klarifikasi lebih lanjut terkait kesesuaiannya dengan standar yang berlaku.
Beberapa Item Pengeluaran Menjadi Perhatian
Berdasarkan data yang diperoleh, beberapa komponen pengeluaran yang menjadi titik fokus antara lain:
– Biaya Penginapan – Jumlah Anggaran : Rp 3.256.000
– Biaya Taksi – Jumlah Anggaran : Rp 4.264.000
– Biaya Tiket Bis/Travel – Jumlah Anggaran : Rp 1.600.000
– Biaya Penginapan – Jumlah Anggaran : Rp 6.564.000
– Biaya Penginapan – Jumlah Anggaran : Rp 27.676.000
– Biaya Tiket Pesawat – Jumlah Anggaran : Rp 15.188.000
– Belanja Makanan dan Minuman Rapat Jumlah Anggaran: Rp 266.875.000
– Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang – Jumlah Anggaran : Rp 7.689.000
– Biaya Tiket Pesawat : Jumlah Anggaran: Rp 22.782.000
– Biaya Taksi : Jumlah Anggaran: Rp 1.066.000
– Biaya Penginapan : Jumlah Anggaran: Rp 13.563.000
– Jenis Belanja: Sofa- Jumlah Anggaran: Rp 19.173.000
– Jenis Belanja: Kursi Lipat – Jumlah Anggaran: Rp 92.032.000
– Belanja Modal Alat Penyimpan Perlengkapan Kantor : Jumlah Anggaran: Rp 67.972.300, sumber Anggaran: APBD
Dugaan penyimpangan muncul mengingat Pemerintah Pusat telah menetapkan pedoman yang jelas terkait batasan nilai dan prioritas penggunaan anggaran. Prinsip efisiensi harus diutamakan, terutama untuk biaya operasional dan perjalanan dinas yang hanya boleh dialokasikan untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak dan produktif.
Lebih lanjut, yang patut dipertanyakan data pada anggaran biaya perjalanan dinas yang dinilai minim transparansi, pasalnya, dengan rincian biaya yang tercantum dalam data tersebut tidak disebutkan itu untuk perjalan dinas dalam rangka apa dan tujuannya kemana, apalagi pada anggaran biaya perjalanan yang menggunakan pesawat, sehingga hal ini memicu munculnya dugaan dugaan penyimpangan yang dinilai melanggar aturan efisiensi sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Kepala Dinas Sebut Data Sudah Dihapus Sebelum Aturan Efisiensi Berlaku
Untuk mendapatkan informasi yang seimbang, awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang, H. Drs Rochman. Dalam tanggapan yang diberikan pada Senin (22/12/2025), ia menyatakan bahwa seluruh anggaran yang menjadi perhatian telah dihapuskan.
“Tahun anggaran berapa kang? 2025 tidak ada lagi anggaran untuk tiket pesawat karena sudah dihapus sesuai aturan efisiensi. Data yang terlihat tersebut merupakan catatan pada Sistem Informasi Rencana Anggaran dan Pengadaan (Sirup) LKPP sebelum efisiensi,” jelasnya.
Namun demikian, ketika ditanya lebih lanjut terkait alasan data tersebut masih tertera dalam sistem hingga saat ini, pihaknya tidak memberikan penjelasan dan memilih untuk tidak menanggapi.
Keadaan ini menimbulkan dugaan bahwa terdapat poin yang sengaja disembunyikan, kemungkinan untuk menjaga citra dan reputasi dinas. Pasalnya, meskipun pihak dinas mengaku telah menghapus anggaran bersangkutan, faktanya data tersebut masih tercatat dan dapat diakses.
Untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat – khususnya para petani di Kabupaten Karawang, pihak terkait seperti Inspektorat Daerah dan Badan Pengawasan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) diharapkan dapat melakukan pengawasan, evaluasi, serta audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran dinas tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan secara optimal demi kemajuan sektor pertanian dan ketahanan pangan daerah.
•U.S/Ko/Red

