Penggusuran Rumah Warga Cimahi Yang Diduga Dilakukan Oleh PT KAI Masuk Babak Baru

BANDUNG |Infokeadilan.com – Dampak penggusuran tanah dan bangunan milik warga akibat adanya pembangunan jalur rel ganda Kereta Api Padalarang-Bandung lintas Bogor-Jogjakarta berlanjut ke persidangan.

Sidang terkait penitipan ganti rugi di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bale Bandung yang bertempat di Jalan Jaksa Narata Desa Bale Endah Kecamatan Bale Endah Kabupaten Bandung tersebut berlangsung pada Rabu 19 Juni 2024 Pukul 10 : 00 WIB.

Hadir dalam persidangan tersebut 8 orang warga korban dampak penggusuran tanah dan bangunan yang diduga akibat adanya pembangunan rel ganda Jalur Kereta Api Padalarang – Bandung, Lintas Bogor – Jogjakarta di kelurahan Baros Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi.

Dalam Sidang Perkara Nomor : 1 / Pdt. Kons / 2024 / PN Blb, Permohonan Pihak Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) meminta kepada pihak Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung untuk menerima penitipan ganti  rugi oleh Hakim Tunggal yang telah di tetapkan oleh KJPP Aditya Iskandar & Rekan.

Dari pembacaan permohonan penitipan ganti  rugi yang di berikan oleh Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) tersebut langsung dijawab oleh Team Penasehat Hukum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Pembela Kedaulatan Rakyat (LBH PKR) yang telah di beri kuasa oleh 8 orang korban dampak penggusuran pembangunan rel Kereta Api tersebut.

1. Tohonan Marpaung. S.H.

2. Michael M Tampubolon S.H.

3. Anton Jaksa Trisakti S.H. M.H.

Foto : Team Kuasa Hukum LBH PKR Bandung saat mengikuti persidangan terkait 8 warga Cimahi yang terdampak penggusuran tanah dan bangunan

Tohonan Marpaung S.H., sebagai Team kuasa hukum dari 8 orang korban penggusuran tanah dan bangunan akibat pembangunan rel ganda Kereta Api tersebut kepada awak media mengatakan, bahwa terkait penolakan penerimaan nilai ganti-rugi yang telah diberikan oleh pihak Direktorat Jenderal Kereta Api tersebut dalilnya klien kami tidak di libatkan.

“Terkait penolakan penerimaan nilai ganti-rugi yang telah di bacakan dan yang akan diberikan oleh pihak Direktorat Jenderal Kereta Api dengan dalil bahwa klien kami tidak di libatkan dalam penentuan harga tanah dan bangunan yang telah di keluarkan oleh KJPP Aditya Iskandar & Rekan.” Ucapnya menegaskan.

“Selain itu dalam penentuan harga tanah dan bangunan tersebut di anggap tidak berdasar.” Ungkap Tohonan Marpaung S.H., Penasehat Hukum LBH PKR dalam jawaban tertulis yang telah diserahkan kepada Hakim.

“8 orang warga yang terdampak akibat adanya pembangunan rel Kereta Api tersebut merasa sangat kecewa terhadap Direktorat Jenderal Kereta Api yang memberikan nilai ganti rugi yang tidak pantas atas tanah dan bangunan milik warga tersebut.” Tegasnya.

Adapun 8 orang warga yang terdampak akibat penggusuran pembangunan rel Kereta Api tersebut adalah :

1. Inka Kurnia Ningsih.

2. Tarsiwah.

3. Agwielena.

4. Ursula.

5. Awang.

6. Karna.

7. Fatma Kanda.

8. Tarti.

Rumah dari 8 orang warga yang terdampak penggusuran pembangunan rel Kereta Api tersebut sangatlah berdekatan, tetapi nilai penggantiannya berbeda beda, jika dihitung dari nilai harga tanah permeternya, seperti ibu Inka Kurnia Ningsih diberi harga penggantian tanah permeternya adalah Rp. 7. 216. 000, kemudian ibu Fatma Kanda Rp. 3. 563. 254/meter, Ibu Awang Rp. 6. 786. 648/meter, ibu Tarti Rp. 3.750.793/meter, kemudian Pak Karna Rp. 3. 563. 254/meter, Ibu Tarsiwah Rp. 6.786.648/meter, Ibu Agwielena Rp. 7.216.000/meter, ibu Ursulla Rp. 7.143.840/meter, Pak Karna (2) Rp. 6.786.648/meter.

Sementara itu menurut Inka Kurnia Ningsih mengungkapkan terkait pertemuan yang telah di lakukan beberapa kali dengan pihak terkait.

“Pada saat pertemuan yang terjadi dirumah saya justru pak Kepala Kelurahan Baros dan Camat Cimahi Tengah tidak bisa menjelaskan dasar dari penentuan harga tanah tersebut, dan malah mengatakan bahwa itu adalah wewenang KJPP Aditya Iskandar & Rekan.” Terangnya.

“Dan pernah juga dilakukan pertemuan pada tanggal 22 November 2023 lalu di Valora Hotel Cimahi yang diselenggarakan oleh Kepala BPN Cimahi waktu itu, semua warga mempertanyakan dasar penentuan harga tersebut kepada KJPP Aditya Iskandar dan & Rekan, namun sayang tidak ada satupun dari pihak KJPP Aditya Iskandar & Rekan tak bisa menjelasakan dasar darimana dasar penentuan harga tanah dan bahkan kepala BPN yang hadir saat itu pun tidak bisa menjelaskan hal tersebut bahkan dasar penentuan harga kehilangan pendapatan usaha sebesar Rp. 15. 000. 000 dan lain lain pun tak bisa di jelaskan.” Pungkas Inka kepada awak media.

Sidang terkait warga terdampak penggusuran akibat adanya pembangunan rel Kereta Api tersebut akan berlanjut pada hari Selasa depan pada tanggal 25 Juni 2024 sebagai agenda pembuktian.

 

•Uchok. M

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI