Friday, June 13, 2025
Google search engine

Penghargaan WTP Dari BPK Kembali Di Raih Kabupaten Karawang

KARAWANG |Infokeadilan.com – Pemerintah Kabupaten Karawang kembali meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2023.

Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengatakan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang kali ini mendapatkan predikat WTP-nya yang kesembilan, yang diraih berturut-turut.

“Alhamdulillah tadi kami terima penghargaan opini WTP dari BPK RI Jawa Barat di Bandung, ini merupakan yang ke-9 yang kami raih secara berturut-turut sejak tahun 2015,” Ujarnya.

Penghargaan predikat WTP tersebut diterima oleh Bupati Karawang dari perwakilan BPK RI, di Kantor BPK RI Jawa Barat, Kota Bandung, pada Rabu (22/5/2024).

Berita Lainnya  Tak Mau Warganya Jadi Korban Lakalantas, Bupati Karawang Ambil Alih Perbaikan Jalan Rusak Di Jatisari

Aep mengatakan, pemberian WTP merupakan apresiasiasi terhadap Pemkab Karawang. Kesuksesan itu berkat kerja bersama di lingkup Pemkab Karawang.

“Kami haturkan terima kasih banyak kepada BPK RI yang sudah melaksanakan tugasnya, terima kasih juga kepada seluruh jajaran Pemkab Karawang yang telah berkerja dengan baik, ini merupakan komitmen bersama untuk bekerja lebih maksimal,” Ucapnya.

Lebih jauh pihaknya menjelaskan, bahwa ketelitian dan kecermatan dalam laporan merupakan hal yang wajib dilakukan setiap organisasi perangkat daerah (OPD), sebab menyangkut pertanggungjawaban atas uang rakyat.

“Ketelitian dan kecermatan seluruh OPD meruapakan kunci yang wajib karena kita mengelola setiap rupiah uang rakyat, penghargaan ini juga harus jadi penyemangat kepada kami semua untuk bekerja lebih baik melakansakan pelayanan yang baik, dan percepatan pembangunan.” Jelasnya.

Berita Lainnya  Pemkab Karawang Ikuti Verifikasi Lapangan Hybrid Kabupaten Layak Anak 2025

Sementara itu di tempat yang Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat Sudarminto Eko Putra mengungkapkan, pemeriksaan yang dilakukan BPK meliputi pemeriksaan atas pengelolaan dan laporan tanggungjawab mengenai keuangan negara.

“Pemeriksaan tersebut, mencakup seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.” Ungkapnya.

BPK melaksanakan pemeriksaan dari tiga jenis pemeriksaan, mulai dari keuanhan hingga keinerja, dan Kabupaten Karawang merupakan salah satu daerah yang berkomitmen dalam menjalankan semua kinerja dan tanggungjawab terbaik selama sembilan kali berturut-turut.

Berita Lainnya  Tingkatkan Pemanfaatan Teknologi, Pemkab Karawang Uji Coba Implementasi Platform Digital Ketenagakerjaan

“Kami melaksanakan tugas pemeriksaan 3 jenis pemeriksaan, yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu untuk melihat sejauh mana pekerjaan dan pengeluaran berjalan baik,” Tutupnya

 

•Red

ARTIKEL POPULER
- Advertisment -
Google search engine

Berita Terbaru