Penguatan Integritas Penyelenggara, KPU Kabupaten Bekasi Gembleng 140 Anggota KPPS Desa Cipayung

​CIKARANG TIMUR, Infokeadilan.com — Menjelang perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cipayung periode 2026–2034, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi bergerak aktif memastikan kesiapan teknis para penyelenggara di tingkat tapak. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Ridho, hadir secara langsung memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) mendalam kepada 140 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Cipayung, Minggu (13/9/2026).

​Agenda pembekalan ini dirancang secara sistematis untuk memperkuat pemahaman para anggota KPPS terkait tata cara pemungutan suara, mekanisme penghitungan, hingga mitigasi risiko teknis di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

​Point Utama Arahan dan Pembekalan

​Ujung Tombak Demokrasi: Ali Ridho menggarisbawahi bahwa legitimasi proses demokrasi desa berada di tangan para petugas KPPS. Sikap profesional, ketelitian, dan integritas tinggi menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.

​Prinsip Netralitas: Seluruh jajaran penyelenggara diimbau menjaga independensi serta menciptakan iklim pemungutan suara yang kondusif guna menjaga kepercayaan masyarakat.

​Kesiapan Prosedural: Pelatihan mencakup penguasaan regulasi, alur administrasi dokumen, hingga tata cara penanganan kendala teknis saat hari pemungutan suara.

​“KPPS adalah benteng terdepan dalam menjaga kemurnian suara rakyat. Pemahaman mendalam terhadap regulasi serta komitmen menjaga netralitas adalah kunci utama agar Pilkades berjalan akuntabel dan bermartabat,” tegas Ali Ridho dalam arahannya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Panitia Pilkades Desa Cipayung, Zamaludin, menyambut hangat supervisi langsung dari KPU Kabupaten Bekasi. Ia optimistis pembekalan ini menjadi fondasi kuat bagi para petugas lapangan untuk menjalankan amanah secara presisi dan minim kekeliruan.

Melalui sinergi dan kesiapan teknis yang matang ini, pelaksanaan Pilkades Desa Cipayung periode 2026–2034 diharapkan tidak hanya berlangsung lancar, aman, dan tertib, tetapi juga mampu melahirkan kepemimpinan desa yang berlegitimasi tinggi melalui proses yang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

•Wan

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI