KARAWANG |infokeadilan.com – Bahas tentang polemik temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan adanya kelebihan pembayaran di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang masih bergulir. Hal tersebut di bahas dalam rapat yang digelar antara pihak Dinas PRKP dengan pihak Inspektorat Kabupaten Karawang yang membahas tentang langkah-langkah penyelesaian.
Asep Hazar selaku Pelaksana Tugas (Plt) Dinas PRKP, saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil rapat dengan pihak Inspektorat sebelum mengambil kebijakan lebih lanjut.
“Jadi, hari ini kami rapat dengan Inspektorat. Dan yang hadir ada Pak Bogi dan Pak Syarif. Kami masih menunggu keputusan rapat untuk menentukan kebijakan.” Ucapnya kepada awak media pada Senin (18/11/2024).
Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, terkait dugaan pengembalian kelebihan pembayaran yang menjadi temuan BPK, bahwa pihak pemborong harus bertanggung jawab.
“Intinya, pemborong harus membayar, dan kelebihan pembayaran ini harus segera dikembalikan. Temuan BPK harus tuntas. Kami targetkan selesai Desember. Jika tidak, ada langkah-langkah, akan kami ambil sesuai kesepakatan dengan Inspektorat.” Tandasnya.
Terpisah, Asip Suhendar, melalui pihak lain yang juga dikonfirmasi meminta agar persoalan tersebut ditanyakan langsung kepada Taopik selaku Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Kabupaten Karawang.
Saat di temui di ruang kerjanya, Taopik menjelaskan bahwa menurutnya, hasil pemeriksaan BPK umumnya meliputi temuan berupa kelebihan pembayaran atau kekurangan pekerjaan.
“Misalnya, jika pekerjaan baru selesai 80%, tetapi pembayaran dilakukan 90%, itu termasuk kelebihan pembayaran. Temuan ini biasanya diperiksa pada tahun berikutnya. Untuk tahun anggaran 2023, pemeriksaannya dilakukan pada tahun 2024.” Jelas Taopik kepada media, Jum’at (21/11/2024)
Di tegaskannya bahwa OPD yang terlibat wajib memulihkan kerugian daerah tersebut dalam waktu 60 hari sejak laporan diterima.
“Ada yang sudah dikembalikan, tetapi ada juga yang masih dalam proses. Kami di Inspektorat rutin memanggil OPD terkait untuk menyelesaikan temuan ini.” Jelasnya.
Ia juga menandaskan bahwa kewajiban pengembalian tersebut berada di tangan OPD.
“Kami hanya memfasilitasi, tetapi yang memiliki tanggung jawab penuh adalah OPD. Bukti pengembalian pun sudah ada melalui Surat Tanda Setoran (STS). Jika tidak diselesaikan dalam 60 hari, temuan ini akan diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti.” Tegasnya.
Komitmen Penyelesaian Sebelum Akhir Tahun
Pemerintah Kabupaten Karawang menargetkan penyelesaian temuan BPK ini sebelum akhir tahun 2024. Regulasi dan Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur penyelesaian kerugian daerah menjadi acuan dalam proses ini.
“Inspektorat mendorong agar pengembalian dilakukan secepatnya. Kami terus memanggil OPD terkait untuk memastikan penyelesaian ini tidak berlarut-larut.” Pungkasnya.
Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, semua pihak diharapkan segera menyelesaikan tanggung jawab masing-masing agar kerugian daerah tidak semakin bertambah besar.
•Red

