Penyerahan Surat Perjanjian Kerja PPPK Formasi Tahun 2024 Resmi Di Serahkan, Sekda : Cintai Pekerjaan, Dimanapun Bertugas Tinggalkan Jejak Positif

KARAWANG |infokeadilan.com – Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E., yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P, secara resmi menyerahkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024.

Penyerahakn SPK tersebut dilangsungkan di Aula Husni Hamid pada Rabu, (09/7/2025).

Para PPPK yang menerima SPK ini merupakan hasil dari seleksi ketat. Dari total 4.145 pelamar yang lolos seleksi administrasi, hanya 521 orang yang berhasil lulus ujian kompetensi.

Dalam sambutannya, Sekda Karawang H. Asep Aang Rahmatullah mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK yang telah resmi diangkat menjadi PPPK Kabupaten Karawang.

la menegaskan bahwa tidak ada istilah pembedaan status antara PPPK dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.

“Dalam hal ini, PPPK tidak ada istilah pembedaan status, bahwa rekan rekan sekalian adalah Aparatur Sipil Negara Kabupaten Karawang yang ditunjuk untuk mengabdi dan memberikan dedikasi untuk Kabupaten Karawang.” Tandasnya.

Selain itu ia juga mengingatkan bahwa, meskipun masa kontrak kerja PPPK dalam SPK adalah 5 tahun, namun evaluasi kinerja akan dilakukan setiap tahunnya.

Lebih lanjut, Sekda berpesan kepada seluruh PPPK agar senantiasa mencintai pekerjaannya, selalu berinovasi, terus belajar di manapun bertugas meninggalkan jejak positif

 

•Red

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI