BEKASI | INFOKEADILAN.COM | Adanya penangkapan, penggeledahan dan penyitaan kendaraan, STNK, dan kunci remot, yang dilakukan oleh Penyidik Polsek Tambun Selatan pada tanggal 18 Februari 2024. Namun dalam penangkapan dan penggrebekan tersebut terkesan Cipkon (Cipta Kondisi) yang dilakukan Polsek Tambun selatan
Menurut pengakuan BR kepada jurnalis Infokeadilan.com berawal adanya seseorang yang ingin menerima atau take over mobil, tepatnya satu unit kendaraan mobil Nissan dengan nilai take over sebesar Rp. 50.000.000, mobil tersebut yakni Nissan Juke berwarna merah dengan Nopol D 1566 YZ.
“Awalnya adanya seseorang yang ingin menerima atau take over mobil, tepatnya satu unit kendaraan mobil Nissan dengan nilai take over sebesar Rp. 50.000.000, mobil tersebut yakni Nissan Juke berwarna merah dengan Nopol D 1566 YZ.” Ucap BR, Selasa (19/3/2024)
“Kemudian kami janjian dengan untuk bertemu di salah satu tempat tepatnya masih di wilayah Hukum Polsek Tambun Selatan. Namun dalam pertemuan tersebut yang datang ke lokasi malah Polisi yang berpakaian preman dengan dilengkapi senjata laras panjang, lalu melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan kendaraan, STNK dan Kunci kendaraan tersebut.” Bebernya.
“Dengan tanpa dilengkapi Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penggeledahan dan Surat perintah Penyitaan, namun penangkapan tersebut BR dipersangkakan dengan Pasal 480 KUHP dan kemudian penyidik memberikan surat penyitaan dengan tanpa dilengkapi stempel basah dan tanpa ada nomor surat, dan anehnya Kanit meminta sejumlah uang sebesar Rp. 50.000.000 jika ingin dilepaskan.” Ungkap BR.
Tepat pada tanggal 12 Maret 2024 BR meminta bantuan Hukum ke LBH PKR Bandung untuk bisa membantu menyelesaikan perkara yang dialaminya.
Selanjutnya tepat pada tanggal 16 Maret 2024, team Penasehat Hukum BR mendatangi Polsek Tambun Selatan, tetapi saat itu tidak bertemu dengan Kanit Reskrim Iptu Putu Agum Guntara Adi Putra. Namun hanya ditemui oleh Panit Reskrim Ipda Fredy saat itu yang hanya akan menyampaikan dan memberitahukan kedatangan Penasehat Hukum BR kepada Kanit.
Disisi lain Salah satu Penasehat Hukum BR mengatakan, bahwa telah memberitahukan kedatangannya ke Polsek Tambun Selatan, tetapi diminta waktu untuk bertemu dihari Selasa pada tanggal 19 Maret 2024.
Tepat tanggal 19 Maret 2024 jam 11 : 00 WIB, Team Penasehat Hukum LBH PKR kembali mendatangi Polsek Tambun Selatan Namun Kanit Reskrim tidak bertemu bahkan W.A pun sudah tidak dibalas lagi, lalu Panit Reskrim Fredy meminta waktu untuk membicarakan kembali ke Kanit Reskrim atas kedatangan tim penasehat hukum BR.
Langkah selanjutnya Penasehat Hukum BR yang di bantu oleh DR pemilik mobil Nissan Juke tersebut menyampaikan, bahwa akan melakukan upaya hukum dengan meminta gelar Khusus di Wasidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya dan melaporkan Kanit Iptu Putu Agum Guntara Adi Putra dan Panit Fredy Polsek Tambun Selatan ke Propam Mabes Polri atas dugaan kesewenang-wenangan beserta Penyidik Polsek Tambun selatan, dengan melakukan langkah Praperadilan ke Pengadilan Negeri Bekasi.
•UM