PERADI Desak Kejari Karawang Perluas Penggeledahan ke Kantor BTN, Diduga Ada Keterlibatan Oknum

KARAWANG |Infokeadilan.com – Kasus dugaan korupsi dan penyimpangan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) fiktif yang menyeret nama PT Bumi Artha Sedayu (BAS), selaku pengembang perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence, kembali menjadi sorotan tajam publik dan dunia hukum di Karawang. Pasca dilakukannya tindakan penggeledahan hingga penyegelan kantor pusat PT BAS yang berlokasi di wilayah Bekasi, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Cabang Karawang kini mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk memperluas jangkauan penyelidikan.

Secara tegas, PERADI meminta pihak penegak hukum untuk juga melakukan penggeledahan dan pemeriksaan mendalam terhadap kantor Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Karawang. Hal ini dinilai mutlak diperlukan guna mengungkap keterlibatan seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan dugaan kejahatan tersebut, mengingat eratnya kaitan antara proses pembiayaan dan pelaksanaan pembangunan perumahan.

Ketua PERADI Karawang, Asep Agustian atau yang akrab disapa Askun, menegaskan bahwa penuntasan perkara ini tidak boleh berhenti hanya pada pihak pengembang semata. Menurutnya, secara mekanisme hukum dan prosedural, mustahil PT BAS dapat bergerak sendiri tanpa adanya keterkaitan dengan pihak perbankan yang menjadi sumber pendanaan utama.

“Kami meminta Kejari Karawang menelusuri perkara ini secara serius dan menyeluruh. Barang bukti dan berkas transaksi tidak mungkin hanya ada di tangan PT BAS. Tidak mungkin pengembang bisa bergerak sendirian, karena pada dasarnya pengajuan berkas haruslah diserahkan kepada pihak BTN. Artinya, dalam alur ini PT BAS dan BTN merupakan satu kesatuan sistem, di mana pembangunan fisik perumahan sepenuhnya dibiayai dan dibayarkan oleh BTN,” tegas Askun, Senin (25/5/2026).

Sampai saat ini, dampak kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini sangat terasa berat bagi ratusan konsumen. Banyak di antara mereka yang telah bertahun-tahun dengan tekun membayar angsuran, namun hingga kini hunian yang dijanjikan belum juga terbangun.

“Siapa yang benar dan siapa yang salah nantinya akan diuji dan dibuktikan di meja hijau. Namun, jika pengusutan hanya berhenti di pihak pengembang saja, saya bukannya membela mereka, tetapi saya sangat prihatin melihat dampak yang akan diterima oleh konsumen. Masyarakatlah yang paling dirugikan jika kebenaran tidak terungkap seluruhnya,” tambahnya.

Modus ‘Joki’ Diduga Sudah Diketahui Lama

Lebih jauh, Askun mengungkapkan dugaan kuatnya bahwa modus operandi yang digunakan dalam kasus ini, yaitu penggunaan pihak ketiga atau ‘joki’ sebagai peminjam fiktif, bukanlah praktik baru. Ia menduga kuat pihak BTN sebenarnya telah lama mengetahui pola transaksi yang menyimpang tersebut.

Menurut pemaparannya, skema yang terjadi sangat sistematis: nama konsumen asli sengaja dibuat seolah memiliki riwayat kredit buruk atau prosesnya dipersulit, hingga akhirnya diarahkan untuk menggunakan jasa ‘joki’. Di balik itu, terdapat indikasi kuat adanya persekongkolan jahat, di mana joki, pengembang, hingga oknum perbankan sama-sama mendapatkan keuntungan materi dari transaksi fiktif tersebut.

“Si joki ini datang, tidak paham apa-apa, lalu mendapatkan uang sejumlah imbalan. Ini sudah menjadi pola lama. Mirisnya, konsumen asli justru dipersulit. Ini membuktikan ada kemufakatan jahat yang menyatukan mereka. Maka dari itu, tidak adil rasanya jika hanya PT BAS yang diseret ke meja hijau, sementara pihak yang memegang kendali dana dan persetujuan kredit lepas dari tanggung jawab,” ungkap Askun dengan nada tegas.

Kritik pedas juga disampaikan Askun terkait semboyan besar yang selama ini diusung oleh BTN, yaitu “Sahabat Keluarga Indonesia, Aman dan Terpercaya”. Menurutnya, fakta di lapangan justru membuktikan sebaliknya dan sangat jauh dari janji tersebut.

“Disebut aman? Dari mana amannya? Nyatanya kini ribuan nasabah mengalami kekacauan dan kerugian besar. Disebut terpercaya? Di mana letak kepercayaannya? Kami ingatkan kepada pihak BTN, jangan sekali-kali mencuci tangan. Dalam persoalan ini, kami tegaskan kembali, kantor BTN Karawang wajib digeledah dan diperiksa secara menyeluruh oleh Kejaksaan,” sindirnya.

Selain persoalan KPR fiktif, Askun juga menyoroti kebijakan operasional BTN yang dinilai sangat memberatkan konsumen. Ia menyinggung praktik kenaikan angsuran yang terus terjadi setiap tahunnya, tidak bersifat tetap (flat), di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit. Hal ini diperparah dengan sanksi tegas yang langsung diterapkan bank saat konsumen terlambat membayar, seperti pemasangan plang peringatan dan surat teguran keras, padahal keterlambatan baru terjadi satu bulan.

“Kalau begini caranya, buat apa masyarakat menabung atau mengambil kredit di BTN? Di satu sisi mengaku bersahabat, aman, dan terpercaya, namun di sisi lain sangat kejam dan memberatkan nasabah. Bank seharusnya hadir memberi solusi, bukan beban,” ujarnya.

Desakan kepada OJK: Jangan Ada Pilih Kasih

Terkait peran pengawasan, Askun juga mempertanyakan kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menilai OJK terkesan membiarkan persoalan ini berlarut-larut dan khawatir ada sikap pilih kasih dalam melakukan pengawasan, mengingat lembaga yang bermasalah adalah bank milik negara.

“Apakah OJK hanya bisa bekerja memilah-milah kasus hanya karena ini menyangkut BTN? Tidak boleh ada pembedaan perlakuan. Ini sudah menjadi satu kesatuan kasus, antara PT BAS dan BTN. OJK harus bertindak tegas dan memeriksa kebijakan-kebijakan yang memberatkan konsumen ini,” ucapnya.

Menutup pernyataannya, Askun kembali menegaskan harapannya agar proses hukum berjalan adil dan tuntas.

“Saya minta kepada Kejaksaan dan OJK, periksalah BTN hingga ke akar-akarnya. Jangan berhenti di satu pihak saja. Jika dugaan keterlibatan itu terbukti benar, maka penegak hukum harus berani menjebloskan semua pihak yang bersalah ke tempat yang seharusnya, tanpa pandang bulu,” pungkas Askun.

 

•Tim Infokeadilan.com

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI