KARAWANG |Infokeadilan.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang Dedy Irwan Virantama sempat menegaskan, uang sita’an Rp 101 miliar dalam kasus korupsi PD Petrogas Persada Karawang akan dikembalikan setelah perkaranya mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkrah). Namun, pernyataan itu langsung ditanggapi dan dibantah oleh Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang Asep Agustian SH. MH, yang kerap disapa Asep Kuncir.
Diketahui, terdakwa mantan Direktur Utama Petrogas Giovanni Bintang Rahardjo (GBR) telah divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan banding karena vonis tersebut tidak sesuai dengan tuntutan awal yang mencapai 6 tahun penjara.
“Kami sudah menyatakan banding atas putusan tersebut. Terkait uang milik Petrogas yang kami amankan, pasti akan dikembalikan ke perusahaan setelah putusannya inkrah,” kata Kajari Dedy Irwan, dilansir dari karawangchanel.com pada Rabu (24/12/2025).
Dedy menjelaskan, pengamanan uang dilakukan untuk mencegah penggunaan dana selama proses penanganan perkara, serta untuk mempermudah pembuktian di persidangan. “Uang tersebut kami amankan sampai seluruh proses hukum selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Dimana Uang Rp 101 Miliar Sekarang?
Menanggapi itu, Askun menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pernyataan Kajari yang menegaskan pengembalian uang. Namun, dia menegaskan bahwa yang sebenarnya dia tanyakan bukan hal itu – melainkan bukti fisik keberadaan uang tersebut.
“Pertanyaan saya simpel sebenarnya, uang tersebut sekarang ada dimana?. Kalau dititipkan di bank, ya di bank mana?. Dititipkan sejak tanggal berapa?. Dan ada gak bukti administrasi penitipannya?,” tanya Askun pada Jum’at (26/12/2025).
Menurutnya, publik akan memiliki ‘persepsi liar’ jika keberadaan bukti fisik uang Petrogas tidak bisa dijelaskan kejaksaan. Pasalnya, uang sitaan tersebut bukan kerugian negara dari hasil kejahatan korupsi yang dilakukan GBR, melainkan uang kas atau deviden Petrogas yang tiba-tiba disita sebagai barang bukti dan dipamerkan ke publik oleh Kejaksaan melalui konferensi pers pada masa kepemimpinan Kajari lama (Kajari Syaifullah, red).
“Jadi saya harap kejaksaan bisa menjelaskan bukti fisik keberadaan Rp 101 miliar ini ada dimana sebenarnya. Kalau memang disimpan di bank, ya di bank mana?. Karena dalam perjalannya, setelah uang tersebut dipamerkan Kajari lama, di persidangan pun keberadaan fisik uangnya belum diketahui publik lagi. Jadi saya harap kejaksaan bisa menjelaskan itu,” pinta Askun.
Petrogas “Mati Suri” Karena Uang Tidak Dikembalikan
Selain itu, Askun berpendapat pengembalian uang sita’an Rp 101 miliar tidak perlu menunggu perkara korupsi Petrogas inkrah. Berdasarkan Amar Putusan Pengadilan Tipikor Bandung, dia menyatakan bahwa Rp 101 miliar bukan uang hasil kejahatan korupsi untuk memperkaya GBR, melainkan uang deviden atau kas Petrogas Karawang yang disita.
“Rp 101 miliar itu bukan duit hasil kejahatan korupsi terdakwa GBR. Kenapa harus dikembalikan setelah nanti perkaranya inkrah?. Ya, makanya saya minta kembalikan saja segera,” pinta Askun.
Dia menambahkan, efek penyitaan uang deviden tersebut membuat Petrogas Karawang sekarang “mati suri” alias tidak bisa beroperasi. Pemilihan direksi baru bahkan tidak bisa dilakukan karena tidak ada anggaran sama sekali.
“Makanya saya minta kembalikan saja segera uang tersebut, tidak perlu menunggu perkaranya inkrah dulu,” tegas Askun.
“Kejarlah Uang Rp 7,1 Miliar Larinya, Jangan Hanya Memamerkan Duit”
Selain itu, Askun juga meminta Kejari Karawang mengejar kerugian negara sebesar Rp 7,1 miliar yang disebut-sebut telah dinikmati GBR. Jika tidak, Kajari Karawang bisa dianggap gagal dalam menyelamatkan kerugian negara dalam perkara ini.
“Kejarlah Rp 7,1 miliar itu larinya kemana. Apakah dalam bentuk aset rumah, tanah atau lainnya. Jika tidak, artinya tidak ada kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam perkara ini,” kata Askun.
Menurutnya, jika tidak ada kerugian negara yang bisa dikembalikan, negara akan “rugi dua kali”: pertama tidak mendapatkan kembali uangnya, kedua harus membayar biaya perkara dari awal hingga akhir persidangan.
“Untuk apa menyidangkan perkara, kalau tidak ada kerugian negara yang bisa dikembalikan. Lagi-lagi terdakwa nanti hanya pasang badan. Sekarang pertanyaanya, terdakwa masih punya aset gak untuk disita negara?,” tanya Askun.
“Sekali lagi saya tegaskan, Kejari Karawang jangan hanya bisa memamerkan tumpukan duit Rp 101 miliar ke publik. Karena ingat, itu bukan uang kerugian negara dari hasil kejahatan terdakwa GBR. Tapi uang deviden Petrogas yang harus segera dikembalikan. Agar bisa segera digunakan, agar Petrogas Karawang tidak mati suri seperti saat ini,” tutup Askun.
•Tim

