KARAWANG |Infokeadilan.com – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Kabupaten Karawang memberikan perhatian serius terhadap operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lembaga hukum ini mendesak Pemerintah Daerah untuk menindak tegas unit usaha yang belum memenuhi standar kelayakan, khususnya terkait pengelolaan limbah dan legalitas bangunan.
Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., yang akrab disapa Askun, menegaskan bahwa meskipun program ini sangat positif dan patut diapresiasi, namun aspek legalitas, keamanan, dan kelestarian lingkungan tidak boleh dikompromikan.
Standar IPAL Menjadi Syarat Mutlak
Salah satu sorotan utama adalah kewajiban menggunakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang telah terstandarisasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Menurut Askun, keberadaan IPAL bukan sekadar formalitas, melainkan penjamin utama kebersihan dan kesehatan.
“Di mana letak higienitasnya jika sistem pengolahan limbahnya tidak standar alias asal-asalan? Tidak aneh jika kemudian muncul kasus keracunan atau pencemaran. Pertanyaannya jelas: apakah IPAL yang digunakan sudah bersertifikat SNI atau hanya pajangan semata?” tegas Askun, Senin (4/5/2026).
Ia mencontohkan, IPAL yang baik harus mampu memisahkan mana yang aman dan mana yang beracun. Oleh karena itu, penggunaan teknologi yang teruji, seperti sistem Bio Media yang jelas memiliki standar SNI, sangat disarankan demi menjamin keamanan lingkungan.
“IPAL itu kewajiban, bukan pilihan. Kalau ingin beroperasi, pastikan limbah yang dibuang benar-benar sudah netral dan tidak merusak ekosistem,” tambahnya.
Legalitas Bangunan Tidak Boleh Diabaikan
Selain aspek lingkungan, PERADI juga menyoroti minimnya kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di sejumlah dapur SPPG. Padahal, aturan ini wajib dipenuhi siapapun yang mendirikan bangunan, tanpa terkecuali.
“Jangan berdalih bahwa ini program nasional atau program Presiden sehingga bisa mengesampingkan aturan daerah. Di Karawang, kita memiliki kedaulatan dan aturan yang harus ditaati. Kalau pihak lain wajib mengurus PBG, kenapa dapur SPPG bisa dikecualikan?” ujarnya keras.
Askun mengingatkan, bangunan dapur skala besar ini memiliki risiko tinggi karena menggunakan peralatan masif, instalasi gas bertekanan, dan listrik besar. Tanpa desain dan izin yang jelas, risiko kebakaran, ledakan, hingga keruntuhan bangunan sangat mungkin terjadi.
“Sekarang ini baru masalah kesehatan dan keracunan yang muncul. Besok lusa, siapa yang bertanggung jawab kalau terjadi kebakaran atau bangunan ambruk karena konstruksinya tidak memenuhi standar keselamatan?” tanyanya.
Dalam kesempatan tersebut, Askun juga mempertanyakan kinerja Satuan Tugas (Satgas) MBG di Karawang. Ia menilai selama ini penanganan lebih bersifat reaktif saat terjadi masalah, namun kurang preventif dalam memeriksa kelengkapan administrasi dan standar teknis.
“Apa fungsi sebenarnya Satgas? Apakah hanya sibuk menutup tempat saat ada korban, tapi menutup mata terhadap pelanggaran izin dan standar lingkungan?” sindirnya.
Ia menegaskan, kritik yang disampaikan murni demi kemaslahatan bersama dan bukan bermotif kepentingan pribadi.
“Saya tidak mencari untung atau mencari ‘sesuatu’. Saya hanya ingin program ini berjalan aman, sehat, dan safety. Jangan mau untungnya saja yang diambil, tapi tanggung jawab dan aturannya ditinggalkan,” tegas Advokat senior ini.
Seruan Inspeksi Menyeluruh
PERADI Karawang mendorong Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Satpol PP, dan Satgas MBG untuk segera melakukan inspeksi menyeluruh ke seluruh titik dapur SPPG.
“Penegakan aturan tidak boleh tebang pilih. Jika bangunan lain bisa disidak dan ditutup karena tidak punya PBG, maka dapur SPPG pun harus diperlakukan sama. Hukum harus berjalan tegak lurus demi kebaikan bersama,” pungkasnya.
•Red

