PERADI Karawang Nilai Kebijakan “Poe Ibu” Cacat Hukum, Berpotensi Bebani Rakyat

KARAWANG |infokeadilan.com – Ketua DPC PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Kabupaten Karawang, Asep Agustian, SH., MH., menyoroti kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait Surat Edaran (SE) Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) atau donasi Rp1.000 per hari yang ditujukan kepada ASN, lembaga pendidikan, pemerintahan desa, hingga masyarakat umum.

Menurut praktisi hukum yang akrab disapa Askun ini, kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kebijakan ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Sehingga sulit pertanggungjawabannya ketika nanti ditemukan masalah hukum atau penyelewengan,” tegas Askun, Selasa (7/10/2025).

Askun mengaku memahami kondisi psikologis Dedi Mulyadi yang kini sering didatangi ratusan warga setiap harinya di Lembur Pakuan, Subang, untuk meminta bantuan. Namun, ia menilai kebijakan ini tidak tepat jika solusinya justru dibebankan kepada masyarakat.

“Ya, itu risiko Dedi Mulyadi sebagai gubernur sekaligus YouTuber yang sering tampil membantu masyarakat. Konsekuensinya, dompet pribadi pun jadi boncos. Tapi jangan sampai beban itu dialihkan kepada rakyat,” ujarnya.

Ia menilai meskipun nominal donasi Rp1.000 per hari terlihat kecil, namun dalam skala luas tetap berpotensi membebani masyarakat kecil. Terlebih, sifat sukarela dalam kebijakan itu terkesan dipaksakan, karena melibatkan perangkat wilayah seperti RT/RW berdasarkan SE gubernur.

“Jangan sampai Jabar Istimewa malah jadi Jabar Miskin karena masyarakatnya diminta udunan di luar pajak dan retribusi,” sindirnya tajam.

Sarankan Bentuk Posko Aduan di Daerah

Dalam pandangannya, Askun menyarankan agar Dedi Mulyadi merangkul para kepala daerah se-Jawa Barat untuk membuka posko aduan masyarakat di tiap daerah, alih-alih membiarkan warga berbondong-bondong ke Lembur Pakuan.

“Lebih baik KDM mengajak semua bupati dan walikota untuk membuat posko aduan masyarakat di daerah masing-masing. Dengan begitu, keluhan warga—terutama soal ekonomi, pendidikan, dan kesehatan—bisa ditangani langsung di daerah tanpa harus datang ke Subang,” jelasnya.

“Saya juga tidak mau Bupati Karawang dibully masyarakat hanya karena dianggap tidak peduli, padahal ini persoalan kebijakan yang harusnya dikelola bersama,” tambahnya.

Budaya Gotong Royong Tak Perlu Diatur Lewat Surat Edaran

Lebih lanjut, Askun menilai bahwa tidak semua adat dan budaya masyarakat perlu diatur oleh pemerintah. Menurutnya, kebijakan seperti “Poe Ibu” justru berpotensi merusak nilai keikhlasan dalam budaya gotong royong.

“Biarlah budaya rereongan untuk saling membantu sesama berjalan alami. Kalau diatur lewat Surat Edaran gubernur, kesannya bukan lagi sukarela tapi seperti kewajiban,” kata Askun.

Ia pun mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak membuka celah baru bagi praktik penyimpangan.

“Kalau SE ini diberlakukan, justru bisa membuka peluang perilaku korupsi baru di masyarakat. Lebih baik budaya gotong royong berjalan normatif saja, jangan lagi bebankan rakyat di luar pajak dan retribusi,” pungkasnya.***

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI