Percepat Akselerasi Pembangunan, DPRD dan Pemkab Karawang Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Bentuk Dua Pansus Strategis

KARAWANG, Infokeadilan.com – Pemerintah Kabupaten Karawang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna strategis di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kabupaten Karawang, Jum’at (11/9/2026).

​Agenda utama sidang ini berfokus pada persetujuan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) TA 2026, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD, serta penyampaian Nota Pengantar Raperda Perubahan APBD TA 2026 dan Raperda APBD TA 2027.

​Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H., serta dihadiri oleh Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E., dan Wakil Bupati Karawang H. Maslani. Turut hadir jajaran Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Staf Ahli, Asisten Daerah, Kepala OPD, Camat, hingga Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Karawang.

​Dalam sidang paripurna tersebut, DPRD menyepakati pembentukan dua Pansus prioritas.

​Pansus Raperda Perubahan Atas Perda No. 13 Tahun 2023 tentang Desa, yang dirancang untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan desa serta mematangkan kepastian hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak berbasis daring (online).

​Pansus Raperda Transformasi BUMD, yang mengawal perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Petrogas Persada Karawang menjadi PT Karawang Energi Persada (Perseroda) guna mendorong penerapan Good Corporate Governance (GCG) yang profesional, transparan, dan akuntabel.

​Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H., menegaskan bahwa fungsi pengawasan dan penganggaran legislatif dioptimalkan demi memastikan setiap instrumen kebijakan keuangan daerah benar-benar berpihak pada kepentingan publik.

​”Hari ini legislatif bersama eksekutif menyatukan komitmen melalui pengesahan Perubahan KUA-PPAS TA 2026 sekaligus penerimaan Nota Pengantar Raperda Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027. Pembentukan dua Pansus ini juga menjadi langkah konkrit DPRD untuk memberikan payung hukum yang kuat, baik bagi kepastian Pilkades online di tingkat desa maupun percepatan penyehatan serta kemandirian BUMD kita,” ujarnya.

​Lebih lanjut, Ketua DPRD menyampaikan bahwa tantangan keterbatasan anggaran daerah tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan dan pembangunan untuk masyarakat Karawang.

​”Kami di lembaga legislatif memandang penganggaran daerah bukan sebatas alokasi angka matematis, melainkan wujud tanggung jawab moral kepada rakyat. Pengawasan akan terus kami perketat agar efisiensi anggaran tepat sasaran. Keterbatasan fiskal justru menuntut kita untuk semakin cermat menentukan skala prioritas, mendorong daya kritis eksekutif dalam menggali potensi pendapatan, serta memastikan setiap rupiah instrumen APBD menghadirkan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Karawang,” tegasnya.

​Melalui kesepakatan dan pembentukan Pansus ini, Pemkab dan DPRD Karawang berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi interlembaga demi menjaga stabilitas fiskal dan mempercepat akselerasi pembangunan daerah di tahun berjalan maupun tahun mendatang.***

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI