Percepat Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Karawang Sosialisasikan Kemudahan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

KARAWANG |Infokeadilan.com – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang berkolaborasi dengan Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) menggelar sosialisasi kebijakan daerah bertajuk “Sosialisasi Open PKB dan BBNKB”. Kegiatan ini diselenggarakan guna memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Acara yang berlangsung pada Selasa (9/6/2026) di Aula Syekh Quro, Kampus UNSIKA, dihadiri oleh lebih dari 250 peserta yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat umum. Kegiatan ini menghadirkan narasumber kompeten dari berbagai instansi terkait untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai kebijakan terbaru, khususnya terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dalam sambutannya, Ketua Panitia sekaligus Dekan Fakultas Hukum UNSIKA, Dr. H. Imam Budi Santoso, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya, sinergi antara dunia pendidikan dan pemerintah daerah menjadi langkah strategis untuk menjembatani pemahaman aturan perpajakan kepada generasi muda dan masyarakat luas.

“Mahasiswa adalah agen perubahan sekaligus calon pemimpin masa depan. Melalui pemahaman yang baik, mereka diharapkan dapat menjadi motivator bagi masyarakat untuk memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan penuh kesadaran, demi mewujudkan pembangunan Karawang yang semakin maju dan sejahtera,” ujarnya.

Penerapan Sistem Open PKB dan BBNKB

Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Hendrian Oetama, S.E., selaku narasumber utama, menjelaskan bahwa kebijakan Open PKB dan Open BBNKB merupakan perwujudan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta peraturan turunannya di tingkat daerah.

“Open PKB dan Open BBNKB memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi wajib pajak. Kebijakan ini dirancang agar masyarakat dapat menghitung sendiri besaran pajak yang harus dibayarkan secara transparan, tanpa ada unsur tersembunyi. Nilai pokok pajak didasarkan pada nilai jual kendaraan yang berlaku umum, sehingga tercipta rasa keadilan. Dana yang diterima dari penerimaan PKB akan dialokasikan langsung untuk pemeliharaan dan peningkatan kualitas infrastruktur jalan di daerah,” jelas Hendrian.

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa sistem ini justru meringankan beban masyarakat dalam hal kemudahan akses pembayaran.

“Jadi, Open PKB dan Open BBNKB tidak membebani, justru memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya,” tegasnya.

Transformasi Digital dan Kemudahan Layanan

Dalam paparannya, Hendrian juga menekankan pentingnya pendekatan holistik yang mengintegrasikan aspek hukum, pelayanan keuangan daerah, serta pemanfaatan teknologi informasi. Hal ini diwujudkan melalui kerja sama dengan berbagai mitra strategis.

Salah satu terobosan utama adalah penerapan Aplikasi Siapbayar, yang memungkinkan wajib pajak menghitung besaran pajak secara mandiri, memantau status pembayaran, hingga mengakses dokumen administrasi secara digital secara real-time.

“Dengan hadirnya sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pelayanan. Semua proses dapat dilakukan secara daring dengan aman dan mudah,” ungkap Hendrian.

Hal senada disampaikan oleh Pimpinan Cabang PT. Jasa Raharja, Benny Adi Putra, S.E., M.M., AWP., yang menjelaskan peran penting pihaknya dalam memberikan perlindungan asuransi bagi pemilik kendaraan bermotor. Ia juga menyampaikan kerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Kepolisian guna memastikan data kendaraan terintegrasi dengan baik.

“Kami mendukung penuh kemudahan layanan ini. Asuransi yang dibayarkan bersama pajak merupakan bentuk perlindungan dasar bagi masyarakat saat berkendara,” jelasnya.

Sementara itu, Perwakilan Bank BJB, Yoga Pratama, menjelaskan peran perbankan sebagai pendukung sistem transaksi terpadu. Bank BJB telah menyediakan layanan perbankan digital, ATM, hingga aplikasi mobile banking yang terintegrasi dengan sistem layanan pemerintah daerah.

“Kami mendukung ekosistem Smart City melalui Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah atau ETPD, sehingga pembayaran pajak dapat dilakukan secara cepat, aman, dan dapat diakses kapan saja melalui genggaman tangan,” pungkasnya.

Peran Polri dan Edukasi Keselamatan Berkendara

Di sisi lain, narasumber dari Kepolisian Resor Karawang, Aipda Syarif Hidayat, S.H., menekankan bahwa sosialisasi ini juga tidak lepas dari aspek hukum dan keselamatan berlalu lintas. Materi yang disampaikan meliputi tata cara registrasi, identifikasi kendaraan, hingga penegakan hukum yang berkeadilan.

“Pemahaman pajak dan kelengkapan dokumen kendaraan berjalan beriringan dengan keselamatan berkendara. Kami berharap masyarakat tidak hanya patuh membayar pajak, tetapi juga sadar akan aturan berlalu lintas demi keamanan bersama,” ujarnya.

Kegiatan ini berlangsung secara interaktif, di mana mahasiswa dan peserta umum tidak hanya mendapatkan penjelasan teoretis, tetapi juga mempelajari langsung simulasi perhitungan pajak menggunakan aplikasi yang telah disediakan. Sebagai bentuk apresiasi, peserta yang aktif berdiskusi mendapatkan E-Sertifikat keikutsertaan serta berkesempatan mengikuti program pembinaan lebih lanjut.

Sinergi Wujudkan Kemandirian Daerah

Menutup rangkaian kegiatan, disimpulkan bahwa terselenggaranya sosialisasi ini menjadi bukti nyata sinergi yang erat antara Pemerintah Kabupaten Karawang, Bapenda Jawa Barat, Kepolisian, Jasa Raharja, Perbankan, dan Sektor Akademik. Kerja sama ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem fiskal yang sehat, transparan, dan berkeadilan, sehingga mendorong kemajuan Karawang menjadi daerah yang mandiri, aman, dan sejahtera.***

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

PEMERINTAHAN

POLITIK

- Advertisement -spot_img

KRIMINAL

BERITA PILIHAN

HUKUM

POLRI