KARAWANG |Infokeadilan.com – Pemerintah Kabupaten Karawang memberikan apresiasi dan dukungan sepenuhnya atas terselenggaranya kegiatan “Layanan Terpadu Satu Pintu Pendaftaran Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik bagi Pelaku Usaha”, yang diprakarsai oleh BPOM bekerja sama dengan Loka POM Kabupaten Karawang. Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Mina 4, Gedung Islamic Center Karawang, pada Kamis (13/8/2026).
Acara yang berlangsung selama dua hari, terhitung sejak tanggal 12 hingga 13 Agustus 2026 ini, dilaksanakan secara hibrida, menggabungkan kehadiran langsung dan partisipasi secara daring. Mewakili Bupati Karawang, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., hadir secara langsung memimpin kegiatan tersebut. Turut hadir secara daring Deputi Bidang Pengawasan serta Direktur Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, didampingi Kepala Loka POM Kabupaten Karawang beserta para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Karawang.
Dalam kegiatan ini, kehadiran BPOM bertujuan untuk menghadirkan pelayanan langsung bagi para pelaku usaha, sekaligus menjadi wujud komitmen nyata dalam meningkatkan mutu pelayanan publik. Kepala Loka POM Kabupaten Karawang menegaskan bahwa kehadiran lembaganya tidak semata-mata menjalankan fungsi pengawasan, melainkan juga memberikan layanan konsultasi serta pendampingan secara langsung. Hal ini bertujuan agar berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha segera menemukan solusi, serta memperoleh kemudahan dan kepastian hukum dalam proses perizinan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BPOM yang telah hadir langsung untuk mempermudah proses perizinan edar bagi para pelaku usaha di Kabupaten Karawang.
“Kehadiran layanan terpadu satu pintu ini merupakan jawaban nyata bagi pelaku usaha yang dahulu kesulitan mengurus perizinan. Kini kehadiran BPOM menjadi solusi dan pemecah masalah, hadir langsung membantu para pelaku usaha dalam mengurus Nomor Izin Edar serta menjamin kepastian yang diberikan pemerintah,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan semakin memperkuat iklim investasi dan kewirausahaan di Karawang, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berdaya saing melalui kepastian hukum dan kemudahan layanan perizinan.***

