Thursday, February 13, 2025
Google search engine
HomeBeritaPerihal BPNT Di Rengasdengklok, Asep  Zurjani : Itu Sudah Sesuai Standar Operasional...

Perihal BPNT Di Rengasdengklok, Asep  Zurjani : Itu Sudah Sesuai Standar Operasional Prosedur

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM |  Bantuan Sosial Program Sembako ataupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan program bantuan sosial yang diberikan kepada keluarga miskin dan kurang mampu.

Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat miskin dan kurang mampu mendapatkan akses bahan makanan yang bergizi dan penting dalam menjaga kesejahteraan keluarga sehingga diharapkan program ini dapat memberikan dampak positif terhadap kehidupan sosial masyarakat.

Menyikapi persoalan tentang beredarnya kabar penyaluran Program sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) secara tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah Kecamatan Rengasdengklok yang dinilai tidak sesuai dengan aturan membuat Asep Zurjani sebagai Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) membantah hal itu, bahwa informasi yang beredar tentang proses pencairan Program Sembako atau BPNT secara tunai sebesar 600ribu masyarakat tersebut hanya menerima 400ribu serta digantikan paket sembako sebesar 200ribu.

“Penyaluran Program Sembako ataupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayah Kecamatan Rengasdengklok sudah sesuai dengan Standar Operasinal Prosedur (SOP) berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Karawang pada tanggal 4 September 2023.

Jadi sebelum penyaluran, saya sudah rapat dengan Kepala Pos, Pendamping PKH dan juru bayar, semua harus dengan sesuai SOP ke KPM tanpa ada potongan sepeser pun,” Ucapnya kepada awak media, Minggu (17/9/2023)

Lebih lanjut Asep juga menyampaikan bahwa terkait persoalan beredarnya para KPM yang mendapatkan paket sembako, pihaknya sama sekali tidak mengetahui.

Pihaknya hanya menyarankan ataupun berpesan kepada KPM yang menerima bantuan program sembako secara tunai sebesar Rp.600ribu dapat digunakan untuk membeli sembako sesuai surat edaran Dinas Sosial Kabupaten Karawang.

“Adapun diluar mau dibelikan apa-apanya itu urusan KPM, bukan urusan saya lagi. Cuma disitu saya sesuai dengan arahan atau edaran yang dikeluarkan oleh Kadis Sosial Kabupaten Karawang untuk dibelikan sembako, hanya itu saja pesan saya.” Terangnya.

“Sedangkan diluar beredar tentang ada sembako, ada itu, ada ini, saya tidak tahu karena sudah rapat dan sesuai dengan SOP bahkan pembayarannya pun sesuai dengan jumlah yang ada di danom tersebut dan dilokasi penyaluran ada SDM PKH yang ikut mengawal,” Tandasnya.

Sementara itu, ditempat terpisah, Tamih sebagai istri Rasan (57) warga Dusun Bojongkarya II, Desa Rengasdengklok Selatan juga membantah pernyataan dari suaminya yang merasa kecewa pada saat menerima bantuan program sembako secara tunai sebesar 600ribu yang diduga dipotong 200ribu oleh PSM dan TKSK.

“Saya yang mengambil uangnya bukan suami saya. Saya juga terima uang 600ribu bukan 400ribu, terus saya berikan ke istrinya pak wakil 200ribu untuk dibelikan sembako,” Jelasnya.

Di tempat terpisah Minah yang juga merupakan warga Desa Rengasdengklok Selatan sekaligus Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako atau BPNT tersebut justru tidak merasa keberatan ataupun kecewa saat penyaluran atau pencairannya yang secara tunai kembali menerima paket sembako.

“Sekarang gini, saya tanya balik kalau dijadiin duit pada dibelikan sembako tidak ? Tetapi itupun kalau menurut saya pribadi sih nggak apa-apa ada paket sembakonya juga, emang bantuan itu kan untuk beli sembako,” Tegasnya.

 

(Red)

 

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments