Thursday, February 13, 2025
Google search engine
HomeBeritaPerihal Galian C Yang Diduga Ilegal, Camat : Tunggu Dulu Setelah Izinnya...

Perihal Galian C Yang Diduga Ilegal, Camat : Tunggu Dulu Setelah Izinnya Ada, Setelah Itu Silahkan Beraksi

BEKASI | INFOKEADILAN.COM |   Menyikapi ramainya pemberitaan terkait proyek kegiatan pertambangan galian C yang di duga ilegal di wilayah Kampung Leuwi Malang Desa Wibawa Mulya Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi, mendapat tanggapan serius dari pihak Pemkab Bekasi, Camat Cibarusah dan unsur Muspika Kecamatan Cibarusah, Selasa (02/01/2024)

Adanya permasalahan tersebut Muspika Kecamatan Cibarusah segera melakukan rapat dan mediasi guna mencari solusi terkait galian C tersebut.

Rapat dan mediasi yang di lakukan oleh Muspika Kecamatan Cibarusah tersebut di gelar pada hari Jum’at 29/12/2023 di pimpin langsung oleh Camat Cibarusah Rusdi Aziz yang di hadiri Kapolsek Cikarang Timur, Danramil dan Kepala Desa Wibawa Mulya. Dalam rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bersama yang tertuang dalam berita acara bernomor : Pl.13.02/694/Ekbang/12/2023 dengan kesimpulan “bahwa kegiatan penggalian serta pengangkutan tanah galian c agar di hentikan/ditutup”.

Dikatakan Rusdi, menindaklanjuti hasil dari keputusan rapat Muspika, maka pihak pemerintah Kecamatan Cibarusah melakukan kunjungan lapangan untuk memastikan tidak lagi ada aktivitas kegiatan di lokasi galian C tersebut.

Dalam kunjungannya Rusdi mengklarifikasi permasalahan galian C yang di duga ilegal tersebut.

”Sebelumnya saya sudah mendapatkan surat yang masuk dari BPD akan adanya pelaksanaan galian. Namun, saya menegaskan kepada Kepala Desa Wibawa Mulya bahwa hasil musyawarah tersebut bukan merupakan ijin dan itu sebatas langkah awal untuk mengajukan ijin oleh pengembang.” Tandasnya

“Tunggu dulu setelah ijinnya ada, setelah itu silahkan beraksi, artinya sudah legal.” Jelasnya.

Ditempat terpisah, Gunawan selaku Ketua Umum LSM SNIPER ketika di minta keterangan oleh awak media menyatakan sependapat dengan hasil keputusan Camat.

“Betul, apapun bentuk kegiatan usaha yang beroperasi di suatu wilayah apalagi kegiatan usaha tersebut memiliki dampak lingkungan harus di tempuh perijinannya terlebih dahulu”. Tegasnya

“Apapun alasannya kegiatan galian c yang di lakukan tanpa adanya ijin, itu sudah merupakan kegiatan ilegal yang melanggar hukum. Bahkan pembelian meterial galian C ilegal tersebut dapat di pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”. Terangnya.

Menurut mbah Goen sapaan akrabnya, membeli material tambang ilegal itu sama dengan membeli barang curian atau bisa di sebut penadah. “Tidak hanya pelaku galian C (tanpa izin resmi, red) yang bisa di pidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini. Karena apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang di hasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang di beli atau di sewa dari hasil kejahatan itu dapat di pidana. Nah itulah katagori dari penadah.” Bebernya

Lebih jauh mbah Goen menjelaskan, bahwa jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan galian C ilegal, maka kontraktornya kemungkinan yang di pidana.

Ia juga menerangkan, perorangan ataupun perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah haruslah menggunakan material tambang galian C yang legal atau memiliki izin resmi.

Mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara.

Lebih lanjut Goen memaparkan, terkait penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,” Pungkas Mbah Goen

Gunawan menjelaskan, Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tetang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan.

“Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu adalah tambang ilegal,” tegasnya. Kepada instansi berwenang, Gunawan berharap agar menindaklanjuti aktivitas penambangan galian C yang diduga tanpa izin resmi tersebut.” Tutupnya

 

•Yok/Red

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments