Berita  

Perihal Keseriusan Penegakan Hukum Kejari Bekasi, Begini Kata Ketum LSM Sniper Indonesia

BEKASI | INFOKEADILAN.COM |  Keseriusan Penegakan hukum Kejaksaan negeri Bekasi sedang diuji, dalam dekat ini penanganan Tipikor terkait dugaan gratifikasi salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Konsentrasi masyarakat Kabupaten Bekasi beberapa minggu terakhir tertuju pada keseriusan kejaksaan apakah berani menuntaskan perkara dugaan Tipikor yang menyeret oknum salah satu pimpinan partai yang sedang berkuasa saat ini.

“Equality before the law apakah berlaku bagi pelaku tindak pidana korupsi yang berasal dari partai yang berkuasa ? karena berdasarkan desas desus yang beredar diketahui bahwa elit politik partai tersebut ditingkat Jawa barat telah melakukan usaha penggembosan agar dugaan perkara tipikor tersebut bisa dihentikan”. Terang Gunawan

Ketua umum LSM Sniper Indonesia Gunawan menduga ada lobi-lobi busuk dilakukan dengan berbagai skenario agar oknum anggota dewan yang diduga sebagai pelaku gratifikasi tersebut bisa lolos kembali dari perbuatan busuk yang dia lakukan.

“Pada hal berdasarkan informasi yang kami dapatkan, pihak kejaksaan sebenarnya sudah memeriksa lebih dari 15 saksi dalam perkara tersebut demikian juga oknum anggota DPRD yang dilaporkan tersebut juga telah diperiksa oleh pihak Kejari Kab. Bekasi”. Ucapnya

Lebih lanjut Gunawan menjelaskan, hal yang membuat masyarakat Kabupaten Bekasi heran adalah ditengah tingginya tingkat kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan RI saat ini yang telah mencapai 82% ternyata oknum tersebut berani melakukan lobi-lobi busuk agar perkaranya dapat dihentikan, pada hal jika dilihat dalam pemberitaan lain di Kejaksaan Agung sendiri telah melakukan penindakan berupa penangkapan kepada anggota DPR RI dari fraksi PDI-P yang melakukan dugaan tipikor dalam kasus pemalsuan terkait tambang.

Apakah kejaksaan sudah mulai pandang bulu dalam penegakan hukum? Apakah anggota DPRD Kabupaten Bekasi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari anggota DPR RI sehingga kebal hukum dan tidak bisa ditindak.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan terjawab dalam waktu yang dekat pada saat SL kembali diperiksa di kejaksaan negeri Kab. Bekasi, Kejaksaan akan membuktikan tingkat kepercayaan masyarakat yang telah mencapai angka 80% tersebut apakah benar adanya atau hanya sebuah angka belaka.”Masyarakat Kab. Bekasi menunggu pembuktian dari Kejaksaan”. Tutupnya

 

(Red)