KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Wilayah Kabupaten Karawang terkenal dengan wilayah pesawahanya yang membentang luas dan di kenal sebagai daerah penghasil padi sehingga di kenal sebagai kota lumbung padi terbesar se-Jawa Barat dan di sebut juga sebagai Karawang kota padi. Namun seiring dengan berkembangnya jaman kini Kabupaten Karawang juga dikenal sebagai kota Industri karena terdapat ratusan bahkan ribuan industri berdiri.
Namun sangat di sayangkan, Karawang yang terkenal dengan daerah Industri tersebut masih menyisakan angka pengangguran yang cukup tinggi. Oleh sebab itu permasalahan pengangguran yang di prediksi masih cukup tinggi di Karawang membuat Endang Macan Kumbang selaku Ketua Umum Ormas Laskar Macan Kumbang yang merasa perihatin.
Endang Macan Kumbang saat di konfirmasi awak media mengatakan, “menindak lanjuti hasil audien rekan – rekan dari Forum Komunitas Pengangguran Karawang pada tahun 2022 lalu kepada pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang bahwa mereka menuntut agar PERDA tentang penerimaan sistem online calon tenaga kerja baru di perusahaan yang ada di wilayah Karawang agar di satu pintukan, karena pada waktu itu sistem penerimaan online nya dua pintu, pertama pihak Diskominfo dan kedua pada hak Disnakertrans Karawang”.Ungkapnya, Jumat (19/5/2023)
Selain itu menurut Endang,”hasil audiensi yang di lakukan oleh rekan – rekan Forum Komunitas Pengangguran Karawang tersebut pada waktu membuahkan hasil yaitu di cabutnya PERDA tentang penerimaan calon tenaga kerja di perusahaan yang ada di Karawang tersebut menjadi satu pintu yakni di pihak Disnakertrans Karawang,”terangnya.
Di singgung perihal sistem penerimaan calon tenaga kerja baru secara online yang hingga saat ini berlaku Ketua Umum Laskar Macan Kumbang menjelaskan bahwa hasil dari audiensi pada tahun 2022 lalu yang di lakukan oleh rekan – rekan dari Forum Komunitas Pengangguran Karawang waktu itu ternyata PERDA yang sudah di cabut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang tersebut sampai saat ini masih belum ada pengganti PERDA itu sendiri, bahkan hingga hari ini belum di ketahui bagaimana cara dan sistemnya.
“PERDA yang sudah di cabut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang sampai saat ini belum ada penggantinya, bahkan penerimaan calon tenaga kerja baru di perusahaan – perusahaan pun masih ada yang menggunakan sistem online, pertanyaanya pengganti PERDA yang sudah di cabut tersebut itu mana ?,”
Kalau memang sudah ada PERDA yang baru coba segera terapkan, tapi PERDA yang secara nyata dan transparan yang bisa merekrut pengangguran, PERDA yang real dan kalau bisa PERDA tersebut kawal oleh pihak terkait terutama pihak komisi IV DPRD, tidak usah pakai online – online, cabut segera sistem online,”Ucap Endang kepada awak media.
Terlepas daripada itu Endang menambahkan menurutnya, “jika memang hal ini masih tidak bisa di realisasikan oleh pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang maka pihaknya bersama dengan team GEPREK akan menggeruduk pihak terkait untuk meminta bukti secara nyata kinerja dari pihak – pihak terkait,” Pungkasnya.
(Red)