Saturday, February 15, 2025
Google search engine
HomeBeritaPerihal Permasalahan Lahan Di Ciampel, Begini Kata Kepala Desa Mulyasari

Perihal Permasalahan Lahan Di Ciampel, Begini Kata Kepala Desa Mulyasari

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM |Menanggapi pelaporan perihal dirinya ke Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Margono selaku Kepala Desa Mulyasari Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang klarifikasi dan menjelaskan kronologis permasalahanan yang sebenarnya, Senin (12/6/2023)

Margono Kepala Desa Mulyasari di hadapan awak media mengatakan, “Kami Pemerintahan Desa Mulyasari termasuk saya selaku ketua LMDH terima adanya laporan dari Asisten Perhutani (Asper) atau Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Perhutani tentang kaitan adanya pengukuran di salah satu wilayah yang ada di Desa Mulyasari, sementara surat tugas pengukuran itu adalah untuk pengukuran di Desa Mulya Sejati,” ucapnya.

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, “terkait dengan pengukuran tersebut masuk ke wilayah desa kami, hampir seluas 8 Hektar, sehingga sayapun langsung segera melakukan klarifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk selanjutnya pihak BPN mengatakan bahwa mereka tidak mengetahui posisi tanahnya Perhutani, kemudian akhirnya clear dengan pihak BPN,” jelasnya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa dari pihak Perhutani mungkin langsung menindaklanjuti permasalahan tersebut diatas ke pihak Penegakan Hukum (Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup.

“sebanyak 5 orang tim dari Gakum Kementrian Lingkungan Hidup dengan memberikan tembusan kepada pemerintahan desa kemudian bermusyawarah dengan pihak pemerintah kecamatan (Muspika), untuk melakukan pemasangan plang,”tandasnya.

“Dan perlu saya tegaskan, sebagai LMDH saya tidak memihak kepada Perhutani, saya hanya penengah. Saya selaku pemerintah desa Mulyasari waktu itu dengan pemerintah Mulya Sejati dan Kutanegara turun langsung kelapangan untuk melakukan pemasangan plang mendampingi pihak Kementrian selama tiga hari,” tegasnya.

“Dengan luas lahan Perhutani sekitar 320 Hektar, pihaknya mencoba mengelolanya agar bisa bermanfaat buat pemerintahan desa maupun masyarakat”, imbuhnya.

”Bukan kami mau mengusik mereka yang mempunyai tanah itu. Pada intinya saya sebagai Kepala Desa harus bersikap selalu adil dan bijak kalau mereka mau berkomunikasi, namun semenjak mereka sidang, tidak ada komunikasi ke saya sama sekali dan tidak dilibatkan,”terangnya.

Sebelumnya, dilansir dari bacaklik.com,
Dengan membentangkan poster bernada protes, empat orang warga Ciampel mendatangi kantor Inspektorat dan DPMD Kabupaten Karawang yang di dampingi oleh kuasa hukumnya H. Elyasa Budianto SH untuk melaporkan Kepala Desa Mulyasari atas dugaan penyalah gunaan wewenang.

Ara, Aceng, Adang dan Dadang empat orang warga Kecamatan Ciampel yang bersengketa lahan dengan Perhutani  mendatangi kantor Inspektorat dan Dinas DPMD Karawang untuk menyampaikan aspirasi dan keluhanya atas ketidakadilan yang mereka terima terkait sengketa lahan.

“Kami menyimpulkan bahwa eksekusi tersebut merupakan eksekusi Swata, karena pada saat eksekusi lahan tersebut tidak disertai dengan petugas atau pejabat Pengadilan Negeri Karawang, dan berdasarkan informasi yang kami terima belakangan ini, diketahui pejabat dari Pengadilan Negeri Karawang tidak mengabulkan keinginan eksekusi pihak Perhutani karena telah muncul gugatan baru dari pihak kami terhadap empat orang warga Ciampel dengan nomor perkara 42/Pdt.G/2023/PN.Karawang tanggal 10 April 2023,” Pungkasnya.

(Tim)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments