Berita  

Perihal Proyek Penurapan Jati Boros Kertajaya Di Duga Ada Konspirasi Kecurangan

KARAWANG | INFOKEADILAN.COM | Menyikapi terkait dugaan proyek penurapan yang tumpang tindih di dusun Jati Boros RT 0012/004 desa Kertajaya Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang yang di kerjakan oleh CV PALAPA DIG DAYA dengan volume Panjang : 2 x 182,50 M, Tinggi : 0,80 M, yang bersumber dari APBD TA 2023 sebesar Rp. 188.891.000 di duga tumpang tindih dan sinyalir ada konspirasi kecurangan. Pasalnya, ternyata dari hasil investigasi di lapangan dari berbagai narasumber yang dapat di percaya di akui salah satu pihak pengawas dinas terkait bahwa hal tersebut atas dasar intruksi Kades setempat, Sabtu (16/12/2023)

Buming nya salah satu pekerjaan milik dinas PUPR Karawang yang sedang di kerjakan di dusun Jati Boros  RT 0012/004 desa Kertajaya Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang sudah tidak dapat di pungkiri lagi, pasalnya dari beberapa media online serentak menyoroti perihal tumpang tindihnya pekerjaan penurapan tersebut.

Hasil investigasi di lapangan dari berbagai narasumber yang dapat di percaya ternyata sungguh mengejutkan, karena di akui salah satu pihak pengawas bidang SDA PUPR Karawang inisial E, bahwa hal itu atas dasar intruksi dari Kepala Desa dengan dalih agar lebih tinggi dan di anggap partisipasi saja, karena volumenya hanya sekitar lebih dari 20 M.

“Itu perintah awal sepanjang 20 M’ dari keinginan kepala desa, itu saya kerjakan tapi engga masuk hitungan panjang, saya anggap partisipasi, bapak kalo mau ukur ya dari yang full mundur 20 M’ tersebut.” Jawabnya singkat.

Foto : Putra Agustian SH. C.L.A

Menanggapi adanya kejadian tersebut putra Agustian S.H C.L.A selaku Auditor hukum meminta dengan serius kepada pihak dinas PUPR dalam hal ini bidang pengawasan ketika dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya harus betul-betul menjalankan aturan yang sudah di tentukan dan dapat di pertanggung jawabkan. Karena jelas di dalam aturannya tidak ada poin yang menyebut teknisnya bisa seperti itu.

“Pekerjaan saja baru di mulai, dan untuk proses finishing pastinya masih sangat jauh, tapi sudah meminta partisipasi sebanyak 20 M’, menurut logika sederhana di rasa sangat janggal, karena ada apa dengan pihak Kepala Desa dan pihak pengawas dinas serta  pihak pemborong ?.”Herannya

Selain itu, apapun alasanya itu sudah resiko, karena jelas di dalam aturannya tidak ada poin yang menyebut teknisnya bisa seperti itu, saya rasa masing-masing pihak juga sudah tau dan faham apa dan bagaimana aturannya. Dan jika memang hal itu bisa di benarkan, lantas untuk kualitasnya bagaimana,?” Tandasnya

“Saya minta pihak terkait segera menindak lanjuti pekerjaan di dusun Jati Boros untuk di evaluasi dan sekaligus di awasi, karena di khawatirkan dari bahasa keterangan yang keluar atas dalihnya partisipasi sesuai arahan dan intruksi dari Kades tersebut ternyata ketika tanpa di lakukan pengawalan ujung-ujungnya di masukan dalam hitungan volume panjang pekerjaan.” Tegasnya.

“Jadi saya berharap dinas terkait dalam hal ini pengawas PUPR Bidang SDA dapat bekerja dengan baik dan profesional demi menjaga mutu dan kualitas bangunan itu sendiri.” Pungkasnya

 

•D’Soekarya