Friday, February 7, 2025
Google search engine
HomeBeritaPerihal TPU Desa Jatibaru,  Ketum LSM SNIPER Indonesia : Itu Harus Selaras...

Perihal TPU Desa Jatibaru,  Ketum LSM SNIPER Indonesia : Itu Harus Selaras Dengan Aturan Tata Ruang Daerah Kabupaten Bekasi

BEKASI | INFOKEADILAN.COM |  Menyoal perihal adanya permasalahan lahan yang ramai di beritakan oleh salah satu media online yakni tentang lahan milik pihak Jababeka yang berlokasi wilayah di Desa Jatibaru Kecamatan Cikarang Timur kembali menuai kritikan. Pasalnya, di kabarkan saat ini lahan tersebut sedang dibangun Tempat Pemakaman Umum (TPU) oleh Pemerintah Desa Jatibaru Kecamatan Cikarang Timur seluas 6.768 meter persegi.

Menanggapi adanya hal tersebut Ketua Umum LSM SNIPER INDONESIA Gunawan angkat bicara, menurutnya, bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi harus segera turun tangan untuk menyelesaikan, agar permasalahan saling claime atas kepemilikan tanah tersebut segera tuntas dan clear, itu poinnya.” Ucap Gunawan kepada awak media, Jum’at (10/11/2023)

Kemudian, kebijakan Kepala Desa Jatibaru semestinya dalam mengambil keputusan pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) dilokasi lahan yang di klaim sebagai Tanah Kas Desa (TKD) tidak boleh gegabah, harus berkordinasi terlebih dahulu kepada pemerintah kabupaten bekasi melalui kecamatan sebelum memutuskan kebijakan itu. Sebab bentuk program-program pembangunan desa yang sumber pendanaannya berasal dari keuangan negara atau daerah harus tertib administrasi dan tertib hukum.

Di katakan Gunawan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi Tahun 2011 – 2031 mengatur dengan jelas mengenai tata ruang dan pemanfaatan ruang untuk lokasi peruntukan tempat pemakaman umum (TPU) di Pasal 23 ayat (6) huruf a, meliputi :

1. Desa Sirnajati Kecamatan Cibarusah;

2. Desa Sukamukti Kecamatan Bojongmangu;

3. Desa Sukasejati Kecamatan Cikarang Selatan;

4. Desa Pasir Tanjung Kecamatan Cikarang Pusat;

5. Desa Sukaindah Kecamatan Sukakarya;

6. Desa Mangunjaya Kecamatan Tambun Selatan;

7. Desa Wanajaya Kecamatan Cibitung; dan

8. Desa Samudra Jaya Kecamatan Tarumajaya”.

“Mengacu ke Perda tersebut, diluar dari 8 desa di 8 Kecamatan tersebut di atas, bagi Pemerintah Desa (Pemdes) maupun kalangan dunia usaha (swasta) yang akan membangun atau mendirikan Tempat Pemakaman Umum (TPU) terlebih dahulu harus berkordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi agar pembangunan TPU yang akan dilakukan tidak melanggar Tata Ruang Daerah”, Terangnya.

Selain itu menurut Gunawan, selain tata ruangnya yang harus sesuai, pengalokasian biaya pembangunan TPU Desa juga harus mengacu ke Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023. ” Pungkasnya.

 

(D/Red)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments